Bagir mengatakan diskusi mingguan yang dipimpin langsung oleh Pimred TvOne Karni Ilyas ini hampir selalu membahas penegakan hukum, terutama korupsi. Tidak jarang pula pengadilan atau hakim menjadi objek kejengkelan para peserta.
“Kadang-kadang bukan sekadar kritik tetapi ucapan-ucapan yang mempermalukan bahkan merendahkan,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/5).
Ketua Dewan Pers ini mencatat beberapa persoalan yang muncul dalam diskusi-diskusi seperti ILC ini. Pertama, apakah diskusi dengan ucapan atau ungkapan yang terlalu bebas itu masih dalam lingkup freedom of expression and speech atau freedom of opinion.
Apakah hak atas kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pendapat memang merupakan hak asasi yang absolut sehingga tidak dapat dibatasi baik secara hukum, etik, sopan santun dan lain-lain, terutama hidup bersama. Bagir berpendapat hak tersebut dapat dibatasi.
Kedua, apakah diskusi langsung yang dilakukan tanpa verifikasi, bahkan ada kalanya menghakimi, bukan suatu pelanggaran kala dilihat dari kewajiban wartawan atau media mentaati dan menjunjung tinggi kode etik. “Forum ini acapkalli menjadi media trial by the press,” ujarnya.
Ketiga, ada sejumlah asas pemidanaan yang dulu sebagai mahasiswa hukum harus benar-benar dikuasai karena bertalian dengan hak asasi, di antaranya, the right to be heard atau procedural fairness sebagai wujud the principle of natural justice, due process of law.
“Memang forum mingguan ini bukan pengadilan yang sedang mengadili, sehingga dapat didalilkan tidak terikat pada asas-asas itu. Tetapi dalam kenyataan tertentu dalam bahasa jurnalistik orang-orang tertentu ketika berbicara menghakimi bahkan melecehkan atau merendahkan martabat pengadilan atau hakim,” jelasnya.
Bagir menyarankan agar para hakim menjauh dari acara-acara diskusi semacam ini, apalagi ketika yang dibahas adalah kasus yang sedang berproses di pengadilan atau berpotensi menjadi perkara yang akan mereka tangani. “Dari dulu tidak boleh itu,” ujarnya.
“Di negara-negara tertentu, perkara yang sedang disidangkan bahkan tak boleh dikomentari, didiskusikan pun tidak boleh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagir sendiri mengaku pernah menyurati Pimred TVOne Karni Ilyas mengenai persoalan ini. “Saya pernah kirim surat ke Karni. Dia bilang terima kasih Pak Bagir,” selorohnya.
Bagir mengatakan MA bisa melakukan cara ini bila memang acara-acara seperti itu sudah dianggap merusak martabat para hakim. Ia menuturkan bahwa MA harus memperjuangkan martabat dan independensi yang dimilikinya. “Kalau MA diam saja, ya tunggu nasib-nasib Anda,” ujarnya di hadapan sejumlah hakim dan Wakil Ketua MA bidang non yudisial.
Bagir bahkan tak segan mengutip ungkapan kaum Marxist yang berbunyi, “Jangan mau terima cuma-cuma, tanpa perjuangan,” selorohnya lagi.
Hakim Agung Salman Luthan juga menyesalkan adanya media televisi yang membuat acara-acara yang bisa memverifikasi fakta persidangan atau kasus. Apalagi, kasus itu belum diajukan ke pengadilan atau yang sedang diproes pengadilan atau yang sudah diputus.
“Acaranya tiap hari Selasa atau Rabu di salah satu stasiun televisi. Ini sudah melampaui kebebasan pers. Ini karena kita tak punya instrumen hukum seperti UU Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan,-red),” pungkasnya.
















