Bahas Masalah-Masalah Pemilu, Konferensi Hukum Tata Negara 2018 Dibuka
Utama

Bahas Masalah-Masalah Pemilu, Konferensi Hukum Tata Negara 2018 Dibuka

Berharap konferensi ini memberikan solusi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Ketua Bawaslu, Abhan yang juga hadir memberikan sambutan dalam pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5 justru mengungkapkan kekhawatirannya terkait UU Pemilu. “Kita akan dihadapkan dengan beberapa hal terkait regulasi di undang-undang Pemilu, misalnya soal hak pilih yang harus didasarkan pada KTP elektronik,” ujarnya.

Abhan menyampaikan harapannya agar hasil konferensi memberikan sejumlah rekomendasi atas kelemahan UU Pemilu. Salah satunya karena Pemerintah belum bisa menyelesaikan persoalan jutaan pemilik hak suara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Data terakhir masih ada tiga sampai empat juta masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP termasuk suku pedalaman,” kata Abhan.

Berkaitan dengan pendataan para pemilik hak suara, Abhan juga risau dengan para pemilih mula yang baru genap berusia 17 tahun saat memasuki bulan Pemilu. Mereka otomatis dianggap tidak berhak melakukan perekaman KTP elektronik saat ini karena masih di bawah usia dewasa. Kalangan calon pemilih mula ini terancam kehilangan hak pilih karena belum ada regulasi yang mengatur solusinya.

Solusi mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memfasilitasi pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Rumah Sakit yang tidak bisa datang ke TPS juga menjadi catatannya. Pengaturan dalam UU Pemilu dianggap Abhan belum memadai untuk melindungi hak para pemilih ini.

Abhan berharap ada solusi alternatif yang bisa dilakukan apabila penuntasan KTP elektronik bagi semua pemilik hak suara tidak bisa selesai di tahun 2018. Menurutnya diperlukan payung hukum agar para penyelenggara Pemilu dapat melindungi kedaulatan rakyat melalui hak pilih. “Kami harap forum ini akan memberikan beberapa rekomendasi khususnya bagi penyelenggara pemilu,” katanya.

Empat orang hakim konstitusi tampak hadir dalam konferensi nasional ini yaitu I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Saldi Isra.  Para mantan hakim konstitusi turut pula hadir yaitu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono serta Mahfud MD selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Perwakilan Gubernur Sumatera Barat, Bupati Tanah Datar-Batusangkar, Dekan Fakultas Hukum dan Rektor Universitas Andalas juga menghadiri malam pembukaan di Hotel Emersia Batusangkar ini selaku para tuan rumah Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5 kali ini.

Tags:

Berita Terkait