Bahaya Krisis Keuangan dan Precautionary Principle sebagai Antisipasi Krisis
Utama

Bahaya Krisis Keuangan dan Precautionary Principle sebagai Antisipasi Krisis

Kukuh amat merekomendasikan precautionary principle menjadi dasar bertindak etis dan normatif yang dicirikan sebagai faktor pendorong dan memberi arah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, gagasan transformasi precaution principle menjadi suatu kehati-hatian dalam mengantisipasi sistim keuangan perlu didorong dan ditanamkan sedini mungkin.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Untuk merealisasikan itu, terdapat sejumlah saran yang diajukan oleh Kukuh. Pertama, dirinya sangat merekomendasikan precautionary principle menjadi dasar bertindak etis dan normatif yang dicirikan sebagai faktor pendorong dan memberi arah dalam mengambil keputusan. Sekaligus sebagai faktor pelengkap dalam memberi keyakinan ketika mengantisipasi bahaya krisis sistem keuangan.

“Nilai-nilai yang memenuhi precautionary principle sudah selayaknya ditransformasikan dan implementasikan menjadi elemen penguat dalam etika asas norma maupun aturan hukum guna mengantisipasi krisis di sistem keuangan,” kata dia.

Dua, memperkuat dan menyempurnakan UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dengan menetapkan dan mengatur secara tegas prinsip kehati-hatian dan etika antisipasi krisis. 

“Hal tersebut dimaksudkan agar memberi ruang kepada pemerintah untuk bertindak dalam mengantisipasi resiko dan dimensi ketidakpastian, serta memberikan kepastian hukum bagi para pembuat keputusan.”

Tiga, sebagai manifestasi prinsip kehati-hatian guna menghindari distorsi penafsiran di kemudian hari dalam penegakan hukum, perlu diingatkan untuk melibatkan serta memberdayakan unsur penegak hukum dari Kejaksaan Agung. 

Empat, ia memandang bahwa nilai-nilai precautionary principle sebaiknya diadopsi serta ditransformasikan dalam sistem dan prosedur legislasi pembuatan hukum terkait dengan sektor keuangan. Dimana setiap proses legislasi sebaiknya tidak hanya dilengkapi kajian bersifat akademis, namun juga penegasan yang dapat menutup celah-celah penafsiran berbeda.

Lima, mempersiapkan dan memastikan terjadinya cadangan penyangga atau buffer stock tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun penyalur dari masyarakat. Enam, gagasan transformasi precaution principle menjadi suatu kehati-hatian dalam mengantisipasi sistem keuangan perlu didorong dan ditanamkan sedini mungkin menjadi suatu subjek perkuliahan sendiri dalam perguruan tinggi.

“Karakter dan persepsi precautional principle harus terus ditumbuhkan dan kembangkan untuk memperkuat kualitas generasi muda dan proses penegakan hukum dalam sektor keuangan di kemudian hari,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait