Selain itu, Gakkum ESDM memiliki mandat untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis sebagai landasan hukum dalam setiap tahapan penindakan. Fungsi pembinaan juga melekat dalam bentuk bimbingan teknis dan supervisi kepada para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Untuk memastikan efektivitas tugasnya, Gakkum ESDM juga melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap implementasi penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, direktorat ini juga menjalankan fungsi administrasi kelembagaan serta melaksanakan tugas lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.
Dirjen Gakkum Rilke Jeffri Huwae memastikan dirinya akan fokus pada penyelesaian masalah hukum di sektor pertambangan. Dirinya menekankan akan meluruskan penerapan peraturan dan melakukan audit terhadap persoalan yang kerap terjadi khususnya pada pertambangan Mineral dan Batubara.
“Intinya cuma satu saja, kita menyelesaikan masalah. Tetap dalam konteks kepentingan Indonesia. Kalau saya sikapnya begitu,” tegasnya
Jeffri memastikan keberadaan Direktorat Gakkum di Kementerian ESDM tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Gakkum yang dimiliki Kementerian Lainnya. Seperti pada persoalan lingkungan di wilayah pertambangan, Jeffri memastikan jika Gakkum ESDM hanya fokus pada penegakan di wilayah tambangnya saja, namun untuk penegakan aspek lingkungan tetap menjadi wilayah Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Enggak ada tumpang tindih, jadi masing-masing punya Undang-Undang sendiri. Jadi Gakkum ini menegakkan Undang-Undang Minerba. Kalau mereka (Kementerian Lingkungan Hidup) menegakkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya.
















