Menteri Bahlil Sebut Persetujuan Perubahan UU Minerba adalah Jihad Konstitusi
Terbaru

Menteri Bahlil Sebut Persetujuan Perubahan UU Minerba adalah Jihad Konstitusi

DPR menyambut baik ketentuan dalam revisi UU Minerba yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: RES
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: RES

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa persetujuan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan jihad konstitusi untuk mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara, baik di darat, laut, maupun udara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil saat menjadi pembicara pada Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, saat ini masih banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih, belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI), juga penjualan WIUP yang masih belum disetujui.

Baca Juga:

Melalui perubahan UU Minerba, kata dia, tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan. Bahlil pun menyampaikan garis besar perubahan keempat UU Minerba yang mana pemberian WIUP menjadi salah satu pembahasan.

"Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," ucapnya.

Adapun langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah. Hal ini, menurutnya, agar adanya pemerataan untuk warga kota dan desa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info