Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba
Utama

Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba

Salah satunya, perubahan kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UMK), BUMN/BUMD dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta BUMN/BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di hadapan pimpinan DPR saat persetujuan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Foto: RES
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di hadapan pimpinan DPR saat persetujuan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025). Foto: RES

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah pimpinan rapat paripurna DPR, Adies Kadir, meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. 

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas RUU Minerba, apakah dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tutur Adies Kadi disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:
Begini 9 Substansi RUU Minerba
9 Substansi Usulan Kamar Pidana MA untuk RUU KUHAP

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Baleg DPR membentuk panitia kerja (panja) RUU Minerba 12 Februari 2025 dilanjutkan dengan beberapa kali rapat kerja. Selama pembahasan, Panja RUU Minerba menyadari pentingnya afirmasi prioritas dengan melibatkan berbagai entitas masyarakat yakni UMKM, koperasi, ormas keagamaan, dan lainnya sebagai wujud demokrasi inklusif. 

“Pemberian prioritas pada BUMN/BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Hukumonline.com

Suasana rapat paripurna persetujuan RUU Minerba menjadi UU Perubahan Keempat Minerba.

Selain memuat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian UU Minerba, materi RUU Minerba mengatur 6 substansi utama. Pertama, kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara (BUMN). 

“Memastikan kebutuhan BUMN yang melayani listrik, energi, dan pupuk bagi rakyat terpenuhi,” ujarnya.

Kedua, perubahan kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UMK), BUMN/BUMD dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta BUMN/BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Proses perizinannya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat.

Ketiga, pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah melibatkan pemerintah daerah. Keempat, mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Mencakup program tanggung jawab sosial dan lingkungan; pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info