Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba
Utama

Disetujui, Ini 6 Substansi Utama UU Perubahan Keempat Minerba

Salah satunya, perubahan kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UMK), BUMN/BUMD dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, serta BUMN/BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, audit lingkungan bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diperpanjang menjadi IUPK. Keenam, IUP yang terbit sebelum berlakunya UU ini dan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah mengapresiasi inisiatif DPR mengusulkan RUU Minerba. Revisi UU Minerba ini sejalan keinginan pemerintah untuk membenahi tata kelola minerba melalui pemberian kesempatan bagi BUMN/BUMD, UMK, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan bagi perguruan tinggi. 

Bahlil menyebut Indonesia punya sumber daya alam (SDA) yang banyak baik jenis dan jumlahnya, sehingga perlu dikelola berkelanjutan. Kekayaan alam ini sebagai penggerak utama ekonomi pembangunan dan mempercepat hilirisasi serta industrialisasi berbasis ekstraksi SDA. “Untuk mewujudkan cita-cita besar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” bebernya.

Beleid ini mendorong penguasaan teknologi dan permodalan di dalam negeri, untuk pengembangan dan memberikan kesempatan secara adil ddan merata bagi seluruh pelaku usaha besar dan kecil. Bahkan kesempatan itu diberikan ormas keagamaan, sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara luas sebagaimana mandat Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.

Menurut Bahlil, UU Perubahan Keempat Minerba ini mengatur pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian pengelolaan WIUPK/IUPK/IUP prioritas kepada BUMN/BUMD dan swasta. WIUP dan WIUPK menjadi nilai tambah dalam program hilirisasi. Penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN/BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. 

“Memberi waktu kepada pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menerbikan peraturan pelaksana UU,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ia menegaskan dalam rapat paripurna DPR ini pihaknya mewakili Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan atas RUU Perubahan Keempat UU Minerba untuk disahkan menjadi UU. Diharapkan beleid ini dapat menjawab perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan berusaha, hilirisasi sebagai nilai tambah dalam negeri, peningkatan lapangan kerja, penerimaan negara, dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk Indonesia. “Dan kemakmuran merata bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info