Rencana negara memberikan kewenangan perguruan tinggi mengelola pertambangan menuai kontra dari sejumlah kalangan akademisi. Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51A ayat (1) draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Achmad Faisal menyampaikan pandangannya terkait rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Menurutnya, kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif yang perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Usaha pertambangan bagi PTN tentu tidak lepas dari hal yang positif dan negatif dengan tolok ukur masing-masing," ujar Faisal kepada Hukumonline, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, sisi positifnya saat ini masih terlihat pada permukaan. Seperti itikad baik untuk membantu mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Namun menurutnya, masih banyak hal lain yang perlu dianalisis dan dijawab agar kebijakan ini tidak bersifat trial and error.
Baca juga:
- Dinilai 'Ugal-ugalan', Parlemen Didesak Stop Revisi UU Minerba
- Pro Kontra Izin Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi di Kalangan Akademisi
Dosen yang mengampu mata kuliah Dinamika Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan itu mengingatkan, perhatian serius harus diberikan kepada jumlah pegawai dan dosen yang sangat banyak di perguruan tinggi. Pasalnya tidak semua akan terlibat dalam mengurus usaha tambang.
Menurutnya, Hal ini akan berpotensi menimbulkan konflik internal. Selain itu, ia mempertanyakan apakah di negara-negara maju, lembaga pendidikannya juga mengelola pertambangan.
















