Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar Rapat Pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat digelar untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan menambahkan sejumlah pasal lainnya.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai Baleg DPR tidak transparan dan tergesa-gesa menyusun RUU Minerba. Selain itu, RUU Minerba tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya. Apalagi, agenda yang muncul di publik, Baleg menargetkan, rapat penyusunan, rapat panitia kerja (Panja), dan pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan dalam satu hari saja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (21/1/2025).
Dia mengamati sedari proses rapat yang berlangsung memperlihatkan sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat naskah akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Kondisi tersebut menunjukan seolah adanya upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba.
”Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?," katanya.
Baca juga:
- 3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
- Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba
Sementara, Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menyebut DPR tidak memahami prosedur pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Menurutnya RUU Minerba harus ditetapkan dalam prolegnas prioritas tahunan terlebih dulu. Selain itu, proses RUU Minerba yang mendadak itu tidak memberi ruang partisipasi bermakna publik sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian menurut ...konsekuensi pengesahan RUU Minerba yang terburu-buru mengakibatkan hilangnya legitimasi dari masyarakat. Bahkan berpotensi menimbulkan risiko konflik yang ujungnya implementasi UU tersebut ke depannya tidak berjalan optimal.
















