3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Utama

3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat

Yakni pemberian WIUPK bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, WIUPK prioritas bagi perguruan tinggi, dan WIUPK prioritas badan usaha swasta untuk hilirisasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho dan Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana dalam diskusi soal RUU Minerba, Senin (20/1/2025).
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho dan Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana dalam diskusi soal RUU Minerba, Senin (20/1/2025).

Badan legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat panitia kerja (panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung itu dilakukan secara tertutup. 

“Rapat Panja Baleg dihadiri 23 orang anggota dari 45 anggota panja yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian rapat bisa saya buka karena telah memenuhi kuorum dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum,” kata politisi partai Nasdem itu dalam rapat panja di kompleks MPR/DPR, Senin (20/1/2025).

Proses revisi RUU Minerba itu menuai protes dari koalisi masyarakat sipil sebab substansi yang diubah fokusnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan perguruan tinggi. Sebelumnya, ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan  Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan secara umum kelakuan DPR saat ini sudah diprediksi koalisi masyarakat sipil, sama seperti periode sebelumnya. Di mana membuat UU secara ugal-ugalan. Koalisi protes. Pertama, harusnya RUU Migas lebih dulu masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sebelum dibahas. Faktanya, revisi ini tak masuk prolegnas prioritas 2025. 

“Tujuannya ini meloloskan mekanisme pemberian izin (WIUP,-red) bagi badan usaha milik ormas keagamaan,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan koalisi menyikapi langkah Baleg  merevisi UU Migas, Senin (20/1/2025).

Baca juga:

Kedua, pemberian WIUP diperluas kepada perguruan tinggi. Bahkan diberikan tanpa perlu proses lelang, tapi menggunakan mekanisme prioritas. Ketiga, koalisi memprotes WIUP Mineral Logam yang diberikan secara prioritas ini bisa juga berlaku untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. Kebijakan ini ke depan berpotensi meningkatkan jumlah penerbitan izin tambang mineral dan logam. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info