3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Utama

3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat

Yakni pemberian WIUPK bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, WIUPK prioritas bagi perguruan tinggi, dan WIUPK prioritas badan usaha swasta untuk hilirisasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, mengatakan saat ini DPR masih menjalani masa reses, yakni kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi konstituen. Selama masa reses DPR tidak boleh membahas UU dan mengambil keputusan. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD (MD3) dan Tata Tertib DPR. 

Pembahasan RUU di masa reses pernah dilakukan DPR periode sebelumnya terhadap RUU Cipta Kerja. Pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas dan perguruan tinggi ini menurut Zainal sebagai bentuk kooptasi terhadap masyarakat sipil. Kebijakan ini menunjukan pemerintahan hari ini sama seperti sebelumnya mengandalkan industri ekstraktif. 

“Menegaskan pemerintah memiliki watak rezim ekstraktif,” ujarnya.

Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, mengatakan pimpinan pusat Muhammadiyah menerima kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas. Tapi di tingkat daerah, dirinya bersama kalangan masyarakat sipil lain telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap PP 25/2024 ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2024 lalu. 

“Ini jebakan untuk ormas keagamaan, nah sekarang malah perguruan tinggi,” urainya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengatakan ada wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Indonesia yang diserahkan kepada Muhammadiyah. Padahal selama ini tambang batubara yang dikelola PT Adaro itu terkait konflik dengan masyarakat. Ketika pengelolaan dialihkan kepada Muhammadiyah, konflik beralih bukan lagi masyarakat berhadapan dengan korporasi tapi ormas. 

Sebelum PP Muhammadiyah menerima konsesi tersebut Raden mencatat Muhammadiyah Kalimantan Selatan lebih dulu menolak rencana tersebut. Persoalan ini menambah deret panjang konflik sosial di lahan tambang yang ada di Kalimantan Selatan. “Sikap PP Muhammadiyah tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerah,” tegasnya.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari, melihat kebijakan ini ditujukan antara lain untuk mendukung operasional PLTU yang bahan bakarnya batubara. Selain itu daya rusaknya pasti lebih besar dan luar biasa. Revisi UU Minerba ini memberi cantolan hukum untuk peraturan pelaksana sehingga bisa diimplementasikan terutama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Pelibatan perguruan tinggi dalam pertambangan menurut Mareta bukan hal baru. Dia melihat selama ini dalam proses analisis dampak lingkungan (amdal) selalu melibatkan kalangan akademisi dari perguruan tinggi. Secara umum arah revisi UU Minerba jelas untuk mempercepat hilirisasi dan menghancurkan wilayah Indonesia semakin merangsek ke timur. 

“Dampaknya ke depan perampasan tanah masyarakat akan semakin banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya koalisi yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia mendesak pemerintah mencabut PP 25/2024 karena bertentangan dengan UU 4/2009. Alih-alih PP dibenahi, malah UU 4/2009 yang direvisi untuk mengakomodasi ketentuan dalam PP 25/2024. Tindakan ini memberikan contoh buruk kepada publik yang menunjukan ketika ada peraturan pelaksana yang bertentangan dengan UU yang dibenahi bukan peraturan teknisnya tapi malah mengubah UU-nya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info