"Konsep ekonomi bernegara memang berbeda-beda, dan terobosan ini perlu dikaji lebih jauh dan tidak sembarang memuat klausal norma di UU Minerba hingga kedepan menjadi masalah baru," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap otonomi daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan. Pasalnya, saat ini pengelolaan tambang melalui sistem online single submission telah mengurangi peran daerah, dan mereka hanya menerima DBH untuk pemerataan pembangunan.
Jika perguruan tinggi mengelola tambang yang ditujukan untuk menunjang UKT, maka otomatis DBH daerah turun dan secara ekonomi makro di daerah akan mengalami semacam gangguan monitoring. Dia menilai, keadaan dunia pendidikan tinggi masih banyak terbelenggu oleh aturan-aturan yang secara teoritis tidak searah dengan tujuan hukum administrasi.
Bahkan bersifat imperatif yang akhirnya antara kekuasaan dan pelaksana kerja dunia pendidikan hanya menjadi korban kebijakan yang tidak memiliki kepastian hukum. Ia khawatir munculnya disparitas atau kesenjangan antara perguruan tinggi di daerah penghasil sumber daya alam (SDA) minerba dan perguruan tinggi di daerah non-pertambangan.
“Apakah nanti perguruan tinggi di daerah hanya akan gigit jari karena izin tambang hanya diberikan kepada perguruan tinggi besar? Ini perlu diantisipasi,” ujarnya.
Secara keperdataan, PTN yang berstatus Badan Hukum memang memiliki peluang lebih besar. Namun hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Intinya, jangan hanya pada perizinan semata yang ingin dimuat dalam UU Minerba.
Tapi juga perlu diperhatikan pada perencanaan, pengelolaan, dan pemasarannya. Jika kebijakan ini tetap dinormakan dalam UU Minerba, Faisal menyarankan agar diatur dengan tegas dan mengedepankan nilai keadilan dalam hukum.
















