Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Batubara, kepada badan usaha yang didirikan oleh perguruan tinggi dinilai sebagai langkah tepat. Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur (FH Unbor) Jakarta, Ahmad Redi.
"Pemberian WIUP Mineral Logam dan IUPK Batubara kepada badan usaha perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sudah tepat,” ujar Ahmad Redi kepada Hukumonline, Jum'at (31/1/2025).
Dia menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan memiliki potensi besar untuk mendorong kemakmuran rakyat serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setidaknya langkah tersebut memiliki tiga dasar utama yang kuat.
Pertama, perguruan tinggi melalui badan usahanya memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara 1945. Pasal tersebut menyebutkan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
“Perguruan tinggi, sebagai entitas yang berorientasi pada kepentingan publik, memiliki legitimasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.
Baca Juga:
- Adaptasi dan Komunikasi, Kunci Sukses Arif Kayanto Sebagai In House Counsel Leader di Perusahaan Tambang
- Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan Menjamin Peningkatan Kompetensi Profesional
Kedua, perguruan tinggi merupakan pusat pengembangan iptek. Dengan demikian, kehadiran perguruan tinggi dalam sektor pertambangan dapat menjadi jembatan antara teori akademis dan praktik lapangan. Hal ini dikarenakan selama ini, banyak perguruan tinggi telah memiliki entitas bisnis yang bertujuan menerapkan iptek sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi untuk menunjang tridarma perguruan tinggi.
















