Dekan FH Unmul Sebut Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Perlu Kajian Akademis
Utama

Dekan FH Unmul Sebut Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Perlu Kajian Akademis

Banyak kajian dari tambang banyak efek negatifnya ini harus diperhatikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia. Foto: HFW
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia. Foto: HFW

Pemerintah berencana memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi melalui Revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Namun, rencana tersebut menuai polemik karena menghilangkan tujuan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan. Di sisi lain, terdapat anggapan izin tambang tersebut menjadi sumber pendapatan baru bagi pendidikan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyampaikan meski perguruan tinggi diperbolehkan memiliki unit bisnis untuk mencari pendapatannya, namun izin tambang bagi perguruan tinggi merupakan hal baru. Hal ini juga karena terdapat berbagai penelitian yang menemukan efek negatif dari kegiatan tambang mulai dari aspek lingkungan hingga sosial.

“Kalau secara situasional terkait pemberian izin tambang ini memang sesuatu yang baru buat perguruan tinggi terutama negeri. Memang perguruan tinggi negeri diperbolehkan memilih unit bisnis, tapi yang dibahas hari ini kelola pertambangan di mana banyak kajian dari tambang banyak efek negatifnya ini harus diperhatikan,” jelas Mahendra saat dijumpai di Gedung FH Universitas Mulawarman, Kamis (13/2/2025) kemarin.

Baca Juga:

Untuk itu, dia melanjutkan pemberian izin tambang ini harus berdasarkan kajian akademis sehingga tidak berdampak buruk terhadap perguruan tinggi maupun kualitas pendidikan di Indonesia. “Perlu dapat situasi yang akademis kalau terima atau menolak seperti apa. Karena kami orang akademis jadi harus bisa memutuskannya secara akademis,” tambah Mahendra.

Dia juga menyampaikan alasan finansial sebagai dasar pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi juga perlu dipertanyakan. Menurutnya, aspek finansial tersebut jangan jadi satu-satunya pertimbangan untuk pemberian izin tambang. Pemerintah maupun pihak berkepentingan lain juga harus memperhatikan aspek lainnya seperti tugas utama perguruan tinggi.

“Uang yang masuk jangan jadi satu-satunya faktor atau ada faktor lain yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info