Rencana negara memberikan izin konsesi tambang bagi perguruan negeri yang dituangkan dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai polemik. Sejumlah akademisi dari beberapa perguruan tinggi mengkritik.
Koalisi Dosen Universitas Mulawarman tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. Koalisi menilai kebijakan tersebut dapat mengancam independensi akademik serta mengubah peran kampus dari pusat pendidikan menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (3/2/2025) kemarin, para akademisi Universitas Mulawarman menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan ini, baik terhadap dunia pendidikan maupun lingkungan. Koalisi khawatir kampus tidak lagi menjadi tempat mencetak insan akademis yang beradab. Sebaliknya malah melahirkan generasi dengan mentalitas eksploitasi yang berisiko merusak lingkungan.
"Kami berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Dampak sosial dan lingkungan akibat industri ini sudah sangat nyata, mulai dari penggusuran masyarakat adat, banjir, alih fungsi lahan, hingga hilangnya nyawa di lubang-lubang bekas tambang," ujar Koordinator koalisi dosen Unmul, Orin Gusta Andini dalam pernyataan tertulis.
Ia menegaskan agar jangan sampai para perguruan tinggi menjadi ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang dianggap mematikan tersebut. Karenanya koalisi mengimbau agar kampus tidak memperpanjang barisan para perusak lingkungan.
Baca Juga:
- Perlu Kajian Mendalam, 3 Dekan Fakultas Hukum Kritik Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Dinilai 'Ugal-ugalan', Parlemen Didesak Stop Revisi UU Minerba
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan tiga poin utama dalam pernyataan sikap. Pertama, menolak secara tegas pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Sebab bertentangan dengan nilai akademik dan integritas perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan, bukan entitas bisnis.
















