Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang
OPINI

Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang

Masuknya perguruan tinggi menjadi bagian dari entitas bisnis tambang merupakan konstruksi hukum berpikir yang sesat dan destruktif. Politik legislasi melalui perubahan RUU Minerba yang memberi ruang untuk mengatur pemberian izin konsesi untuk perguruan tinggi sudah seharusnya dibatalkan atau dihentikan pembahasannya.

•Bacaan 4 Menit
WN
Penulis Opini

Pembahasan perubahan RUU Minerba yang tengah berlangsung di DPR, salah satu poin Pasal 51A adalah pemberian secara prioritas atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pertambangan mineral dan Batubara kepada perguruan tinggi. Pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi ini bisa mengakibatkan runtuhnya marwah perguruan tinggi sebagai lembaga nirlaba di sektor pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat yang bukan bersifat profit oriented. 

Wahyu Nugroho. Foto: Istimewa
Wahyu Nugroho. Foto: Istimewa

Alih-alih untuk bantuan dana pendidikan, atau kegiatan pengabdian masyarakat, perguruan tinggi secara langsung menjadi entitas atau pelaku bisnis yang justru kontradiktif dengan tujuan utama perguruan tinggi berdasarkan UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, atau peraturan lain terkait lembaga perguruan tinggi. 

Baca Juga:
9 Lembaga Riset FH UI Desak DPR Cabut Pasal 51A RUU Minerba

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak DPR Hentikan Revisi UU Minerba

Pemberian izin konsesi tambang yang sebelumnya kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dituangkan dalam perubahan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang justru bertentangan dengan UU Minerba, tujuan Undang-Undang Ormas, dan prinsip-prinsip ataupun etika lingkungan yang bersumber dari ajaran agama. Pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dapat melunturkan independensi perguruan tinggi; menghilangkan esensi dan prinsip-prinsip etika lingkungan hidup; moralitas; kemanusiaan; ataupun integritas perguruan tinggi. 

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikatakan sebagai kegiatan ekstraktif sumber daya alam masuk kategori non renewable natural resources (tidak dapat diperbarui) dan bersifat merusak alam dan lingkungan. Setidaknya fungsi pengendalian dan instrumen perizinan lingkungan dilaksanakan dalam tataran praksis-operasional. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan seringkali menimbulkan konflik sosial, perubahan budaya dan ekonomi masyarakat lokal, alih fungsi lahan, perubahan fungsi ruang dan kawasan, penggusuran lahan, hingga kriminalisasi warga lokal yang dianggap “merintangi” atau “menghalang-halangi” kegiatan usaha pertambangan. 

Belum lagi, apabila kita lihat masih menjadi problematika saat ini belum adanya perlindungan hukum dalam tataran praktis dan komitmen pemerintah, dalam konteks terancamnya ahli/akademisi dari perguruan tinggi yang berperan memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus-kasus lingkungan hidup dan pertambangan, atau warga lokal yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kelompok tersebut rentan dikriminalisasi. 

Sementara dalam tataran normatif UU No. 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah menjamin tidak dapat digugat perdata atau dipidana atas perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga norma tersebut tidak implementatif dalam tataran praktik. Ruang hidup warga lokal menjadi terancam, kegiatan perladangan, pertanian, dan aktivitas nelayan pun menjadi terganggu. 

Halaman selanjutnya:Kita dapat belajar dari...
izin tambangperguruan tinggipertambanganpemerintah
Wahyu Nugroho

Dosen Hukum Lingkungan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info