Risiko Konflik Horizontal
Sebelumnya, dosen Universitas Musamus Merauke Papua Selatan, Ilham Majid, menilai izin pertambangan untuk perguruan tinggi secara tidak langsung akan menggeser front konflik horizontal antara kampus dengan masyarakat. Saat bersamaan, terdapat indikasi bahwa kebijakan ini untuk mendesentralisasikan pengelolaan tambang dari pusat ke aktor-aktor subnasional, seperti kampus dan ormas.
“Pada akhirnya menciptakan konflik horizontal di masyarakat dengan menjadikan kampus sebagai bagian dari sistem pertambangan. Termasuk meredam kritik publik terhadap pertambangan dengan memberikan peran kepada universitas,” kata Ilham.
Secara spesifik, Ilham memberi konteks kehidupan sosial di Papua akibat eksploitasi sumber daya alam yang telah lama menjadi sumber konflik dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Seperti yang terjadi pada Freeport, dampaknya bagi masyarakat setempat sangat besar, termasuk kehilangan sumber penghidupan dan masalah sosial lainnya.
Pandangan berbeda disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur (FH Unbor) Jakarta, Ahmad Redi. Dia menyampaikan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Batubara, kepada badan usaha yang didirikan oleh perguruan tinggi dinilai sebagai langkah tepat.
"Pemberian WIUP Mineral Logam dan IUPK Batubara kepada badan usaha perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sudah tepat,” ujarnya.
Dia menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan memiliki potensi besar untuk mendorong kemakmuran rakyat serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setidaknya langkah tersebut memiliki tiga dasar utama yang kuat yakni Undang Undang Dasar, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan minimalisir dominasi non-estate.
















