Bakal Disahkan, RUU SDA Jamin Kebutuhan Air bagi Rakyat
Berita

Bakal Disahkan, RUU SDA Jamin Kebutuhan Air bagi Rakyat

RUU SDA ini terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal serta penambahan satu ayat dalam Pasal 33 meski sempat menuai perdebatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RUU SDA dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah di Komplek Gedung DPR, Senin (26/8) malam. Foto: RFQ
Suasana pembahasan RUU SDA dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah di Komplek Gedung DPR, Senin (26/8) malam. Foto: RFQ

Apakah naskah RUU tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) dapat kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan. Apakah ini dapat disetujui?” Pertanyaan pengambilan keputusan itu disampaikan Ketua Komisi V Fary Djemi Francis dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung DPR, Senin (26/8/2019) malam.

 

Sejumlah anggota Komisi V DPR serentak memberi persetujuan, setelah 10 fraksi parpol membacakan pandangan mininya. Keputusan itu menandakan selangkah lagi, RUU SDA bakal disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA secara keseluruhan, pengaturan air kembali ke UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

 

Namun, UU 11/1974 dinilai tidak relevan dengan kondisi kekinian. Karena itu, DPR bergerak cepat menginisiasi RUU SDA pada 2018. Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu satu tahun lebih, RUU SDA ini rampung dibahas dan bakal disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

 

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan tindak lanjut hasil keputusan antara Komisi V DPR dengan pemerintah ini bakal diteruskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Harapannya, pekan depan sudah dapat digelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU SDA menjadi UU. “Kalau tidak ada halangan minggu depan kita bisa lakukan rapat paripurna,” ujarnya.

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono mengamini keputusan Komisi V DPR. Dalam pandangan akhir Presiden yang dibacakan Basuki, menilai RUU SDA diharapkan menjadi jawaban atas semangat cita-cita dan komitmen pemerintah dan DPR, khususnya penegasan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

 

“Sebagaimana pembatasan pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013,” kata dia. Baca Juga: Apindo Nilai Draft RUU Sumber Daya Air ‘Cekik’ Dunia Usaha

 

Draf RUU SDA semula terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Namun setelah dibahas intensif, susunannya berkembang menjadi 16 bab dan 79 pasal. RUU SDA ini mengatur sejumlah prinsip pengaturan yakni prinsip pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh meliputi beberapa hal. Mulai penguasaan negara dan hak rakyat atas air; wewenang dan tanggung jawab; pengelolaan sumber daya air; perizinan. Kemudian, sistem informasi; pemberdayaan dan pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; koordinasi; penyidikan; dan ketentuan pidana.

Tags:

Berita Terkait