Bakal Disahkan, RUU SDA Jamin Kebutuhan Air bagi Rakyat
Berita

Bakal Disahkan, RUU SDA Jamin Kebutuhan Air bagi Rakyat

RUU SDA ini terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal serta penambahan satu ayat dalam Pasal 33 meski sempat menuai perdebatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, pengaturan RUU tentang SDA bertujuan memberi perlindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Selain itu, menjamin tentang pelestarian fungsi air dan sumber air dalam menunjang pembangunan secara berkelanjutan. Dia menilai pemenuhan air bagi warga di sekitar kawasan konservasi pun diberikan sepanjang bagi kebutuhan sehari-hari.

 

“Pemerintah sangat menyambut baik adanya RUU tentang Sumber Daya Air ini yang telah mengakomodir berbagai perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini,” kata dia.

 

Bagi pemerintah, kata Basuki, beberapa hal menjadi kebutuhan sehari-hari. Seperti, jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari. Kemudian, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan (single management). Selanjutnya, integrasi pengelolaan sumber daya air, mulai air tanah maupun air permukaan.

 

“Dan pengaturan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air,” lanjutnya.

 

Penambahan ayat

Dalam rapat ini, Basuki mengusulkan penambahan satu ayat pada Pasal 33. Sebelumnya, Pasal 33 hanya ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan  pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.” Basuki beralasan dalam kawasan konservasi seluas 27,14 hektar terdapat 5.800 desa yang dihuni 9,5 juta jiwa.

 

Mereka memanfaatkan air nonkomersil dengan perizinan. Atas dasar itu, demi keberpihakan kepada masyarakat, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 33 ayat (2) yang rumusannya berbunyi, “Larangan pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.”

 

Usulan tersebut sempat menuai perdebatan panjang. Misalnya, Anggota Komisi V Jhoni Allen Marbun menilai usulan pemerintah tersebut sebuah kemunduran pembahasan. Dia beralasan hal tersebut telah diperdebatkan dalam rapat Panja dengan pemerintah dalam pembahasan sebelumnya.

 

“Yang namanya suaka alam harus dilindungi, apalagi namanya perlindungan alam,” ujarnya.

 

Ketua Panja RUU SDA Lasarius menampik pandangan Allen. Menurut Lasarius, usulan pemerintah sebagai bentuk mengakomodir masyarakat yang turun-temurun hidup di dikawasan konservasi suaka. Bahkan sebelum kawasan ditetapkan sebagai konservasi, mereka telah hidup turun-temurun dengan menjadikan air di area hutan tersebut menjadi sumber penghidupan. “Makanya kita atur (pengecualiannya),” dukungnya. 

Tags:

Berita Terkait