Baleg Bahas Rancangan Peraturan Tanda Kehormatan untuk Anggota DPR
Terbaru

Baleg Bahas Rancangan Peraturan Tanda Kehormatan untuk Anggota DPR

Tanda kehormatan itu berupa Piagam Penghargaan dan Medali Bintang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat memimpin rapat pleno penyusunan Peraturan DPR di ruang sidang Baleg DPR RI, Selasa (17/8/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat memimpin rapat pleno penyusunan Peraturan DPR di ruang sidang Baleg DPR RI, Selasa (17/8/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Kehormatan Kepada Anggota DPR RI Pada Akhir Masa Keanggotaan. Beleid itu memuat ketentuan yang intinya memberikan tanda kehormatan kepada anggota DPR atas jasa, kesetiaan, dan pengabdian sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi untuk mewujudkan tujuan negara.

Kepala Pusat Perancangan UU Bidang Polhukam, Badan Keahlian (BKD) DPR, Lydia Suryani Widayati, mengatakan rancangan peraturan itu mendefinisikan tanda kehormatan sebagai penghargaan yang diberikan pimpinan DPR kepada anggota yang telah berjasa atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di akhir periode masa keanggotaan. Tanda kehormatan ini tidak terkait dengan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Tidak terkait UU 20/2009, ini penghargaan internal di DPR. Mirip tanda alumni kehormatan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI,” kata Lydia dalam rapat pleno penyusunan Peraturan DPR di ruang sidang Baleg DPR RI, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:

Penghargaan itu berbentuk antara lain Piagam Penghargaan yang merupakan surat resmi sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada anggota DPR dalam satu periode masa keanggotaan. Kemudian, Medali Bintang, yakni tanda jasa berbentuk bintang dengan lambang DPR. Jumlah bintang pada medali itu disesuaikan dengan periode masa keanggotaan. Tanda kehormatan ini diberikan kepada anggota DPR sesuai periode masa keanggotaan.

Lydia melanjutkan pemberian tanda kehormatan ditetapkan oleh pimpinan DPR. Mekanismenya, diusulkan oleh fraksi setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR. Tanda kehormatan diberikan kepada anggota sesuai periode keanggotaan mulai dari Medali Bintang 1 untuk anggota dengan 1 periode masa keanggotaan, sampai Medali Bintang 6 untuk anggota DPR dengan 6 periode masa keanggotaan. Tanda kehormatan ini juga diberikan kepada anggota DPR pengganti antarwaktu yang menjalani masa keanggotaan minimal 2 tahun 6 bulan.

Rancangan Peraturan DPR itu mengatur juga tata cara pemberian tanda kehormatan. Tanda kehormatan diberikan oleh pimpinan DPR kepada anggota pada saat rapat Paripurna penutupan masa keanggotaan DPR. Pemberian tanda kehormatan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan pengalungan medali bintang. Sekretariat Jenderal DPR bertindak sebagai pelaksana acara pemberian tanda kehormatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info