Baleg Bakal Rampungkan DIM Klaster UMKM RUU Cipta Kerja
Berita

Baleg Bakal Rampungkan DIM Klaster UMKM RUU Cipta Kerja

Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Cipta Kerja bisa selesai sesegera mungkin.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Masa pandemi Covid-19 tak menjadi penghalang Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam awal pembahasan, Baleg DPR optimis bakal menyelesaikan DIM klaster Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tengah dibahas secara tripartite itu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja oleh alat kelengkapan dewan tetap berjalan secara serius. Dengan modal komitmen dan kerja sama yang baik, pemerintah dan DPR bakal mampu merampungkan pembahasan draf RUU, khususnya klaster UMKM yang masih prioritas dibahas di awal. Pembahasan RUU ini dilakukan terbuka melalui virtual atau media sosial DPR agar masyarakat mudah mengetahui.

Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Cipta Kerja bisa selesai sesegera mungkin,” ujar Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (4/6/2020) kemarin. (Baca Juga: Iluni FHUI: Kaji Kembali Relevansi RUU Cipta Kerja)  

Anggota Komisi VI DPR ini menjelaskan soal kemudahan perizinan bagi UMKM menjadi kunci utama yang biasanya harus mengurus tiga perizinam. Melalui RUU Cipta Kerja cukup mengantongi satu izin. Itu pun telah mencakup kesemuanya termasuk, standar nasional Indonesia dan sertifikat halal. Persyaratan pembuatan usaha pun menjadi sorota,n khususnya bagi kemudahan usaha menengah.

Anggota Baleg DPR Firman Subagyo menjelaskan kemitraan UMKM dalam ekosistem dunia usaha mesti diperhatikan secara serius pemerintah. Salah satunya, menjaga ekosistem dunia usaha antara perusahaan besar dengan UMKM yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Itu sebabnya, Firman meminta pemerintah agar mempertegas kemitraan atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.

Sebab, sejatinya RUU Cipta Kerja memiliki semangat memberi kemudahan bagi dunia usaha  level kecil dan menengah. Karena itu, norma pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang dinilai mempersulit bakal direvisi melalui RUU Cipta Kerja. Bahkan mencabut pasal-pasal dalam UU 20/2008 yang menghambat perkembangan UMKM.

Menurut politisi Partai Golkar itu, kemitraan UMKM dalam dunia usaha mesti menghasilkan hasil yang optimal. Baginya, dalam merumuskan norma tentang kemitraan UMKM mesti dengan perencanaan matang dan professional agar hasilnya bakal maksimal.

Libatkan pemerintah daerah

Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Novita Anakotta dalam pembahasan meminta agar kriteria UMKM tetap sama dengan kriteria yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dia beralasan agar kriteria UMKM tak tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya ketika menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.

“Agar tidak terjadi inkonsistensi, kriteria UMKM diusulkan agar tetap sebagaimana diatur dalam UU 20/2008.”

Menurutnya, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria yang sudah ada. “Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU No. 20 Tahun 2008,” katanya.

Senator asal Maluku itu berpendapat dalam DIM terdapat pengaturan basis data UMKM. Novita pun meminta agar RUU Cipta Kerja, pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM  yang terdapat di daerah. Dia beralasan pemerintah daerah memiliki  informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya. Dengan begitu, pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah menjadi tepat sasaran untuk memajukan perekonomian di daerah.

“Kita punya usulan perubahan yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” usul wakil ketua Komite IV DPD itu.

Tags:

Berita Terkait