Baleg Belum 'Sreg' Draf RUU Minuman Beralkohol
Berita

Baleg Belum 'Sreg' Draf RUU Minuman Beralkohol

Masih sebatas pengaturan pendistribusian dan izin, tapi minim perlindungan bagi masyarakat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Baleg Belum 'Sreg' Draf RUU Minuman Beralkohol
Hukumonline

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRtidak ‘sreg’ dengan isi draf RUU tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurut mereka isi draf masih sebatas mengatur pendistribusian dan perizinan peredaran minuman beralkoholsemata. Karena itu, Baleg meminta tim ahli Baleg segera memperbaiki draf RUU ini.

Anggota Baleg Indra mengatakan semestinya RUU setelah disahkan menjadi undang-undang, menjadi payung hukum dan alat untuk melindungi masyarakat atas maraknya peredaran minuman beralkohol. Namun, setelah membaca draf RUU, Indra berpendapat malah lebih banyak muatan bisnis.

“Memang ada sanksi-sanksi administrasi. Tapi jangan sampai RUU ini mereduksi semangat di daerah,” ujarnya di ruang Baleg DPR, Kamis (30/5).

Di berbagai daerah memang sempat terjadi polemik pencabutan Perda tentang Pengaturan Peredaran Miras. Karena itu, Indra memaparkan adanya RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, semestinya dapat memperkuat Perda yang dimaksud, bukan sebaliknya. Menurutnya, RUU ini bukan untuk melegalkan peredaran miras.

“Sebagai negara yang terbuka, jangan sampai dengan RUU ini,peredaran minuman beralkohol makin mudah. Contoh sederhana, ini marak beredar di supermarket. Kalau Perda itu justru melarang, tapi kenapa draf ini seolah melegalkan. Saya melihat ini kontradiktif,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Atas dasar itulah Indra mengusulkan agar draf tersebut segera diperbaiki. Jika tidak, Indra khawatir masyarakat akan menilai Baleg menjadi pintu masuk meluasnya bisnis minuman beralkohol. “Harusnya konsepnya itu minuman beralkohol itu berbahaya dan dilarang. Ini harus dipotret,” imbuhnya.

Pandangan serupa muncul dari anggota Baleg lain Azhar Romli. Selain minuman beralkohol modern, ia menyoroti peredaran minuman keras (miras) tradisional.

Tags:

Berita Terkait