Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja
Berita

Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja

Namun, KSPI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES
Sejumlah organisasi buruh menolak RUU Cipta Kerja saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES

Rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja. Perencanaan tahapan pembahasan RUU Cipta Kerja ini telah disusun oleh Baleg DPR sesuai sejumlah hasi rapat yang digelar Selasa (7/4/2020) kemarin.   

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memahami desakan aspirasi masyarakat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi Covid-19. Hanya saja, DPR telah menugaskan Baleg. Baleg telah menggelar rapat internal yang hasilnya belum pada tahap membahas RUU Cipta Kerja, tapi baru  merencanakan agenda tahapan pembahasan.

 

Ada beberapa poin hasil rapat internal yang digelar Selasa (7/4) kemarin. Pertama, Baleg akan terlebih dahulu mengundang pemerintah dalam rapat kerja. Tujuannya untuk mendengarkan pendapat pemerintah terlebih dahulu tentang kemunginkan ada tidaknya perubahan atau pendapat lain dalam RUU Cipta Kerja.

 

Kedua, setelah rapat kerja dengan pemerintah, Baleg bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi. Pembagian jumlah anggota per fraksi dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota Baleg.Ketiga,penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja dari masing-masing fraksi. Namun, penyerahan DIM dari fraksi masih dapat menyusul setelah mendengarkan masukan dari masyarakat berdasarkan cluster yang bakal dibahas.

 

“Baleg mengagendakan mengundang pihak-pihak yang sudah mengirim surat ke Baleg untuk audiensi atau nanti ada usulan dari fraksi masing-masing untuk mendengarkan pihak-pihak terkait yang berkepentingan tentang RUU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

 

Keempat, menugaskan para tenaga ahli Baleg dan Badan Keahlian (BK) DPR membuat sandingan norma-norma dalam RUU Cipta Kerja dengan sejumlah UU yang terdampak. Dia menegaskan pembahasan draf RUU Cipta Kerja dilakukan bersama pemerintah setelah mendengarkan dan menerima semua masukan dari para stakeholder.

 

“Baleg menjamin sepenuhnya untuk terlebih dahulu mendengarkan semua stakeholder dan semua pemangku kepentinngan sebelum pembahasan DIM dari 11 cluster dalam RUU Cipta Kerja.”

 

Kelima, pembahasan DIM bakal dimulai dengan membahas cluster yang tidak mendapat penolakan atau polemik di tengah masyarakat. Keenam, khusus cluster ketenagakerjaan bakal dibahas paling akhir dari DIM. Meski dalam draf RUU Cipta Kerja menjadi cluster ketiga, namun bakal dimasukan dalam poin terakhir di cluster 11.

 

Yang pasti, kata Supratman, Baleg tidak mentargetkan penyelesaian RUU Cipta Kerja dalam kurun waktu tertentu seperti keinginan Presiden Joko Widodo. Namun, memang ada masukan soal pembahasan mesti sesuai tata tertib yakni dua kali masa sidang. Namun lantaran situasi pandemi Covid-19, maka Baleg pun tak metargetkan waktu kapan menyelesaiakan pembahasan RUU ini.

 

“Baleg akan mendengarkan masukan masyarakat dan dilakukan terbuka. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan cermat,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) itu.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya melanjutkan pentingnya menggelar raker dengan pemerintah dalam rangka memastikan target waktu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo dengan 100 hari kerja, atau adanya perubahan. Sementara Baleg pun bakal melakukan uji publik dengan menjadi fasilitator pemerintah yang ingin menerapkan kemudahan perizinan dengan mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja. “Ini harus sesuai dengan respon serikat pekerja. Nanti rapat secara fisik maupun virtual,” ujarnya.

 

Langkah nekat

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidiyati menyesalkan keputusan nekat pimpinan DPR membahas RUU Cipta Kerja di Baleg. Semestinya di tengah darurat penyebaran wabah pandemi Covid-19, seluruh anggota dewan berpihak pada rakyat dan buruh dalam menghadapi Covid-19. Apalagi sejumlah tenaga medis ikut terinfeksi dan kehilangan nyawa.

 

Alih alih membuat kebijakan berpihak bagi puluhan juta pekerja agar tetap bertahan dan tidak di-PHK, justru DPR malah mengambil momentum membahas RUU Cipta Kerja yang bakal semakin menekan posisi pekerja di situasi darurat kesehatan. Dia khawatir dengan keputusan tetap membahas RUU Cipta Kerja bakal memancing kekhawatiran pekerja seluruh Indonesia lantaran bisa jadi dibahas secara cepat.

 

“Tentu hal ini akan memancing kegelisahan, kekhawatiran, dan kekecewaan mereka, sehingga membuat situasi semakin tidak kondusif saat pembatasan sosial berskala besar diterapkan,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

 

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berjanji bakal mengerahkan puluhan ribu buruh mengepung DPR. Demo pun bakal digelar di 20 provinsi secara serentak. Baginya, DPR harus menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, KSPI meminta DPR dan pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

 

“DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan untuk membahas RUU Omnibus Law itu,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info