Baleg Tarik 2 RUU Ini dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Terbaru

Baleg Tarik 2 RUU Ini dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Berjumlah 39 RUU. Satu RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan RKUHP sudah diparipurnakan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: dpr.go.id
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: dpr.go.id

Keputusan yang diambil Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan dafar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 kembali berubah. Perubahan kali kedua ini diputuskan akibat adanya fraksi partai balik kanan menarik persetujuannya ketika di rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum mengagendakan paripurna. Alhasil, mengubah keputusan penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD pada 23 November 2022 memutuskan penambahan RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 yakni RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Semula Fraksi Golkar menyetujui RUU LLAJ masuk daftar Prolegnas, namun belakangan menarik keputusannya dan meminta mengeluarkannya dari daftar Prolegnas Prioritas 2023. Begitu pula dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)).

Dengan demikian, komposisi fraksi partai yang menyetujui mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas menjadi 6 fraksi yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN dan PPP. Sementara yang menyatakan persetujuannya agar RUU LLAJ tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi Demokrat, Nasdem, dan PKS. Menurutnya, rapat kerja dengan pemerintah dan DPD sebagai tindak lanjut menyikapi perubahan sikap Fraksi Golkar terhadap RUU LLAJ.

“Saya berharap pandangan fraksi, terutama yang setuju (memasukkan RUU LLAJ dalam Prolegnas 2023, red) pandangannya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf mengatakan sebelum mengeluarkan sebaiknya terlebih dahulu mendengarkan pandangan dari Komisi V sebagai pihak pengusul dari RUU LLAJ. Tapi, F-PKS berpendapat kalaupun RUU LLAJ dicabut dari Komisi V, harapan memperbaiki persoalan angkutan jalan bakal terkendala. Karenanya, PKS mengusulkan agar RUU LLAJ dicabut dari Komisi V, tapi menjadi usulan inisiatif pemerintah. “Karena banyaknya persolan di sektor angkutan jalan, seperti Gojek dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, bila diambil alih dan RUU LLAJ menjadi usul inisiatif pemerintah pembahasannya tetap bersama dengan Komisi V yang menangani persoalan transportasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi jalan tengah agar RUU LLAJ dapat tetap dibahas untuk menjawab urgensi persoalan transportasi yang ada.

“Jadi jangan dicabut sama sekali, seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dari LLAJ. Ada isu yang tarik menarik dua lembaga dalam RUU LLAJ, tapi masih banyak isu lain. Jangan karena satu isu, kemudian kita tidak membahasnya,” ujar anggota Komisi III itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpandangan pemerintah prinsipnya menyetujui hasil rapat kerja yang menjadi keputusan bersama terbaik bagi bangsa dan negara. Tapi, bila Baleg berpikir adanya perubahan atas usul inisiatif DPR, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Menurutnya, RUU LLAJ menjadi usul inisiatif Komisi V DPR, tapi dengan adanya perubahan sikap fraksi partai di DPR, pemerintah perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum memberikan pandangan. “Jadi kami serahkan sepenuhnya ke Baleg,” katanya.

Di ujung rapat, Supratman mengatakan harapan PKS sama halnya dengan keinginanya agar RUU LLAJ dapat dialihkan menjadi hak usul inisiatif pemerintah. Tapi lagi-lagi bergantung dari kesiapan pemerintah dalam menyiapkan naskah akademik dan draf RUU LLAJ. Prinsipnya, Baleg menanti kesiapan pemerintah melakukan rapat kerja membahas khusus nasib RUU LLAJ. Dengan demikian, dari daftar Prolegnas sebelumnya berjumlah 41 RUU, dengan adanya perubahan lagi, jumlah daftar Prolegnas Prioritas 2023 menjadi 39 RUU.

“Dari daftar Proolegnas kemarin kita keluarkan RUU LLAJ. Kemudian satu lagi karena RKUHP masih tercantum, sementara KUHP sudah kita paripurnakan menjadi UU. Jadi izin kita keluarkan KUHP dari daftar Prolegnas,” katanya.

Hukumonline.com 

Tags:

Berita Terkait