Bamsoet: IMI dan Kemenhub Menyusun Buku Panduan Berkendara Mobil Berkelompok
Pojok MPR-RI

Bamsoet: IMI dan Kemenhub Menyusun Buku Panduan Berkendara Mobil Berkelompok

Buku Panduan Berkendara Mobil Berkelompok (Touring) membahas berbagai aspek teknis lainnya seperti bagaimana cara mendahului kendaraan yang berada di depan, maupun sikap saat kendaraan peserta touring didahului kendaraan pengguna jalan raya lainnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengungkapkan selain mensosialisasikan buku Panduan Berkendara Sepeda Motor Berkelompok yang telah diluncurkan IMI pada 28 November 2020, saat ini melalui IMI bidang Mobilitas yang dipimpin Rifat Sungkar bersama Kementerian Perhubungan juga sedang menyusun buku Panduan Berkendara Mobil Berkelompok. Sehingga para pengendara mobil yang akan melakukan touring memiliki acuan yang jelas tentang tata cara berkendara sesuai prinsip safety driving dan safety riding.

 

Menurut Kepolisian, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Data lain dari Kementerian Perhubungan mencatat, faktor terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas sebanyak 61 persen karena faktor manusia (terkait kemampuan dan karakter mengemudi), 9 persen karena faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis laik jalan), serta 30 persen karena faktor prasarana dan lingkungan.

 

"Berbagai ketentuan yang diatur dalam buku panduan berkendara berkelompok, baik untuk Sepeda Motor dan Mobil, bersifat mengikat bagi klub/komunitas otomotif IMI maupun masyarakat luas yang melakukan touring. Sehingga dalam setiap penyelenggaraan touring tak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya lainnya. Menekan kecelakaan di jalan raya dengan disiplin berkendara dan taat berlalu lintas," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/5).

 

Turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum IMI Mobilitas, Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga, Junaidi Elvis, serta anggota bidang Komunikasi dan Media Sosial, Hasby Zamri.

 

Hadir pula jajaran dari Kementerian Perhubungan, antara lain Direktur Sarana Perhubungan Darat Risal Wasal dan Plt Kepala Biro Hukum, Yustinus Danang.

 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, ruang lingkup yang dibahas dalam buku panduan Berkendara Mobil Berkelompok atau touring mencakup berbagai aspek teknis. Dari mulai pratouring (pendahuluan, persiapan),  pelaksanaan touring, hingga penutupan dan evaluasi pascapelaksanaan touring. Termasuk membahas tugas dan kewajiban para peserta selama dalam touring.

 

"Formasi rangkaian kendaraan peserta touring juga dijabarkan secara lengkap, agar berjalan teratur dan tidak membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan raya lainnya. Secara umum formasi berkendara berkelompok adalah secara ZIG-ZAG ke belakang, dan dalam kondisi tertentu formasi bisa berubah menjadi satu baris ke belakang, menyesuaikan kondisi dan situasi jalan pada saat itu," jelas Bamsoet.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info