Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan SINAR, Aplikasi SIM Online Nasional
Berita

Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan SINAR, Aplikasi SIM Online Nasional

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas, repot fotokopi dokumen, atau membuang waktu karena padatnya antrean.

CT-CAT
Bacaan 3 Menit

 

"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp1,305 triliun. Antara lain Rp662.022.775 dari pembuatan SIM baru, dan Rp643.802.560 dari perpanjangan SIM. Setelah aplikasi SINAR hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," kata Bamsoet. 

 

Adapun Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya. 

 

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120 ribu, perpanjangannya mencapai Rp80 ribu. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp100 ribu, perpanjangannya mencapai Rp75 ribu. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50 ribu," papar Bamsoet. 

 

Penggunaan digitalisasi melalui aplikasi SINAR sendiri dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat. Hal ini meminimalkan terjadinya praktik korupsi seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya. "Aplikasi SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri, untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin maju. Semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi," pungkas Bamsoet.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info