Tim Publikasi Hukumonline
"Bermuara pada kesepahaman bahwa hubungan Islam dan negara bukanlah sebuah kontestasi untuk saling dibenturkan, melainkan sebuah sinergi yang saling menguatkan. Sejarah mencatat, hubungan antara Islam dan negara tidak selalu berjalan mulus, selalu ada dinamika seiring laju peradaban dan perkembangan zaman," tandas Bamsoet.
Dewan Pakar KAHMI ini menerangkan, pada bagian kelima buku ini secara khusus membahas artikulasi syariat Islam dalam produk legislasi. Sejatinya, sebagai produk legislasi, syariat Islam telah menjadi bagian dari hukum nasional di Indonesia, misalnya tentang perkawinan, peradilan agama, zakat, haji, wakaf, hingga perbankan syariah.
"Hadirnya berbagai undang-undang tersebut adalah manifestasi tanggung jawab negara untuk memfasilitasi warga negara dalam menjalankan ibadah, dan bukan bentuk campur tangan negara terhadap kehidupan agama, apalagi dimaknai secara sempit sebagai keberpihakan negara pada Islam sebagai agama mayoritas," ujar Bamsoet.
Peluncuran buku Relasi Islam dan Negara. Foto: Istimewa.
Peluncuran buku Relasi Islam dan Negara. Foto: Istimewa.