Boediono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), apabila terdapat bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik, maka Bank Indonesia harus meminta Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk mengadakan rapat. Tujuannya guna memutuskan bank gagal tersebut sebagai bank yang berdampak sistemik atau non sistemik.
Kronologis Bank Century
Sejak pertengahan 2008, Bank Indonesia terus memanggil pemegang saham pengendali (PSP) dan pengurus bank untuk meminta komitmen dalam penyelesaian masalah bank. Bank Indonesia telah menerapkan beberapa pembatasan kegiatan operasional bank (cease and desist order-CDO) dan menagih komitmen PSP untuk segera menyelesaikan permasalahan surat-surat berharga valuta asing (SSB valas) dan permasalahan likuiditas yang dihadapi bank.
15 Oktober, PSP dan pengurus bank berjanji akan mempercepat pelunasan SSB valas dalam letter of commitment (LoC). Bank juga diminta untuk menyusun action plan penyelesaian masalah likuiditas, perkembangan kredit dan dana pihak ketiga (DPK).
28 Oktober dan 4 November, Bank Indonesia kembali menekan PSP dan pengurus bank untuk segera merealisasikan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan bank. Bank Indonesia memberikan waktu satu hari, sebelum bank sentral tersebut menetapkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus (Special Surveilance Unit-SSU).
Lantaran permintaan itu tidak terpenuhi, pada 5 November, Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagain bank dalam pengawasan khusus. Status ini disampaikan kepada PSP dan pengurus bank. Bank Indonesia juga menyampaikan langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh bank (Mandatory Supervisory Action-MSA).
7 Nopember, Bank Indonesia juga menyampaikan status Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
13 November 2008, bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal (prefund) untuk memenuhi persyaratan kliring. Bank baru dapat memenuhi prefund pada keesokan harinya, namun jumlahnya sangat terbatas. Di waktu yang sama, muncul rumors mengenai kondisi bank-bank di Indonesia. Rumors ini dianggap Bank Indonesia bisa mengganggu stabilitas perbankan nasional.
14 Nopember, Bank Century memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia, setelah sebelumnya bank ini mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
16 November, Bank Indonesia meminta PSP untuk membuat lagi komitmen penyelesaian SSB valas dalam LoC. Mereka juga diminta untuk mentransfer sahamnya (70 persen) pada kustodian di Indonesia. Lalu tidak menjaminkan SSB valas, serta menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepentingan perbankan, termasuk diantaranya melaporkan kepada bank counterparty dan otoritas moneter lainnya.
20 November, kondisi likuiditas Bank Century terus memburuk secara drastis, diikuti dengan penurunan rasio kecukupan modal (CAR). Apabila memasukkan koreksi hasil pemeriksaan per 31 Oktober 2008, CAR Bank Century terus menurun menjadi negatif. Bedasarkan hal ini Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Sesuai Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), apabila terdapat bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik, maka Bank Indonesia harus meminta Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk mengadakan rapat guna memutuskan bank gagal tersebut sebagai bank yang berdampak sistemik atau non sistemik.
20 November 2008, KSSK mengadakan rapat dan memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, dan Bank Century diambil alih oleh LPS.
Untuk mengamankan proses pertanggungjawaban PSP dan pengurus bank, Bank Indonesia meminta Menteri Keuangan untuk mencekal PSP dan pengurus Bank Century. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan otoritas bank sentral di luar negeri untuk mengamankan PSP dan pengurus Bank Century yang berada di luar negeri. Bank Indonesia juga melaporkan PSP kepada Kepolisian mengenai kemungkinan adanya tindak pidana perbankan. |
Sumber: Bank Indonesia
Boediono menambahkan, untuk mengamankan proses pertanggungjawaban, Bank Indonesia meminta kepada Menteri Keuangan supaya dilakukan pencekalan kepada PSP dan pengurus bank. Bank Indonesia juga meminta kepada otoritas bank sentral di negara-negara lain, untuk mengamankan PSP yang berada di luar negeri. Bank Indonesia juga melaporkan PSP kepada Kepolisian mengenai kemungkinan adanya tindak pidana perbankan, terang orang nomor satu di Bank Indonesia ini.
Kalau ada masalah bilang saja
Penjelasan Bank Indonesia ini dianggap oleh sebagian anggota Komisi XI. Salah satunya Maruarar Sirait. Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menilai Bank Indonesia tidak transparan dalam mengungkap kasus Bank Century. Seharusnya, kata dia, Bank Indonesia tidak menutup-nutupi kondisi perbankan dan perekonomian saat ini. Kalau memang ada masalah bilang saja ada masalah. Jangan bilang kondisi kita baik-baik saja. Contohnya saat Bank Indonesia bilang ekonomi kita baik, ternyata bursa di-suspend, kemudian Bank Century kolaps, ujarnya.
Maruarar juga menyoroti penangkapan Erick Jazeir Adriansyah terkait penyebaran rumor perbankan. Pialang PT Bahana Securities tersebut pernah menyebarkan rumor mengenai beberapa bank yang mengalami masalah likuiditas dan gagal transaksi kliring antarbank. Ternyata, apa yang dikatannya (Erick) benar, terbukti dengan kasus Bank Century, katanya.
Ucapan yang sama disampaikan anggota Komisi XI yang lain, Drajad Wibowo. Menurutnya, Bank Indonesia dapat mengawasi perbankan secara terus-menerus terutama dalam penjualan produk-produk bank. Drajad mengambil contoh kasus kasus PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Signature Capital Indonesia yang menjual produk investasi berupa reksadana. Kedua pengurus dan pemegang saham perusahaan sekuritas ini sedang diperiksa Mabes Polri terkait penggelapan uang nasabah.
Selama ini sekuritas juga tertarik menjual produknya melalui bank. Kalau bank menjual produk non bank, maka nasabah akan berpikir kalau produk tersebut adalah produk perbankan, ujar Drajad.
Maka dari itu, kata Drajad, ke depan Bank Indonesia harus bekerjasama dengan Badan Pengwas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memonitor pemilik bank atau bank yang juga terafiliasi dengan sekuritas. Hal ini untuk menghindari produk-produk derivatif ataupun reksadana ‘beracun' yang dijual bank.
Rapat Kerja (raker) Bank Indonesia dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (9/12) membahas segala hal mengenai kondisi perbankan dan perekonomiaan saat ini. Dari raker tersebut terungkap bahwa PT Bank Century Tbk telah meminta Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga dua kali ke Bank Indonesia. Permintaan itu dilakukan lantaran terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran di bank hasil merger tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Boediono menceritakan, sejak pertengahan 2008, Bank Indonesia sudah mencium aroma ketidakberesan di Bank Century. Makanya bank sentral tersebut terus-menerus memanggil pemegang saham pengendali (PSP) dan pengurus bank. Mereka diminta komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan bank.
Bank Indonesia lantas menerapkan beberapa pembatasan kegiatan operasional bank (Cease and Desist Order-CDO) dan menagih komitmen PSP untuk segera menyelesaikan permasalahan surat- surat berharga valuta asing (SSB valas) dan permasalahan likuiditas yang dihadapi bank. Dalam letter of commitment (LoC) tanggal 15 Oktober 2008, PSP dan pengurus bank berjanji akan mempercepat perlunasan SSB valasnya. Bank juga diminta untuk menyusun action plan penyelesaian masalah likuiditas, perkembangan kredit dan DPK (dana pihak ketiga), ujar Boediono dalam keterangannya.
Disamping menekan PSP untuk menyelesaikan masalah keuangan bank, Bank Indonesia juga semakin intensif mendorong proses negosiasi Bank Century dengan investor baru. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, keuangan bank tersebut makin memburuk, sehingga pengambilalihan Bank Century tidak juga dapat direalisir, kata Boediono.
Ternyata, Bank Century tetap tidak bisa menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan permintaan Bank Indonesia. Kondisi bank ini terus memburuk secara drastis pada 20 November 2008. Hal ini terlihat dari penurunan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) bank. Bedasarkan kondisi tersebut, Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Di tanggal yang sama KSSK memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. Akibatnya bank tersebut diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
















