Bank Mandiri Mohonkan PKPU Perusahaan Tekstil
Berita

Bank Mandiri Mohonkan PKPU Perusahaan Tekstil

Utang sudah tertunggak selama tujuh tahun.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bank Mandiri Mohonkan PKPU Perusahaan Tekstil
Hukumonline

Berkali-kali tidak mendapatkan kepastian pembayaran, PT Bank Mandiri (Persero) Tbkmemutuskan menempuh jalur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Benang Sari Indah Textindo, Kamis (10/10).

Bank Mandiri geram dengan janji-janji manis dari perusahaan tekstil yang berlokasi di Subang tersebut. Padahal, Bank BUMN ini merasa telah bersikap lunak dengan memberikan kesempatan restrukturisasi pada 2006 silam. Namun, tetap saja tidak dibayar. Padahal, Mandiri telah memberikan surat teguran berkali-kali sejak 2007 hingga terakhir 21 Agustus 2013. Lagi-lagi tidak ada pembayaran dari Textindo.

“Macet terus, kadang bayar,kadang nggak” tutur kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis usai persidangan, Kamis (10/10).

Utangitu sendiri berasal dari beberapa perjanjian kredit investasi sejak 2001. Bank Mandiri sebenarnya sudah setuju merestrukturisasi uang pada 25 September 2006 melalui Surat Nomor SAM.CR2/LWO I.291/2006. Total utang adalah sekitar AS$100,240 juta atau setara dengan Rp1,087 triliun per Agustus 2013.

“Asetnya sendiri tinggal Rp200 miliar. Karena itu kita ajukan PKPU untuk memastikan kapan dia (termohon, red) mau bayar,” ucap Ryan.

Mandiri tidak hanya menarik Textindo sebagai termohon PKPU, tetapi juga perusahaan penjamin Textindo, yaitu PT Warna Unggul, PT Benang Sari Karya Sandang, dan Sutanto.

Menanggapi permohonan PKPU Mandiri, kuasa hukum PT Benang Sari Indah Textindo, Tri Hartanto mengatakan tidak ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Permasalahan antara kedua pihak bukanlah tidak terbayarnya utang, melainkan lebih mengenai sengketa pelaksanaan restrukturisasi atas perjanjian kredit. Textindo, tandas Tri,telah membayar cicilan kewajibannya hingga Juni 2013 dengan total sejumlah AS$25 juta.

Pada 25 Juni 2013, melalui Surat Nomor 054/BSI/VI/2013, Textindo mengajukan permohonan keringanan pembayaran untuk Juli dan Agustus. Permohonan keringanan ini bukanlah tanpa sebab. Textindo harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Namun, permohonan ini tidak ditanggapi Mandiri.

Karena tidak ditanggapi, Sutanto berinisiatif membuka rekening baru di Bank Mandiri Cabang Jakarta Duta Merlin. Inisiatif ini untuk menyimpan dana yang telah disiapkan untuk membayar kewajiban bulan Juli dan Agustus tersebut apabila sewaktu-waktu Mandiri setuju dengan permintaan Textindo. Namun, permintan ini tidak direspon bank plat merah tersebut.

Keberatan lain,Textindo menolak para penjaminnya didudukkan sebagai termohonPKPU. Menurut Tri, apa yang telah dilakukan Mandiri telah menyalahi prinsip-prinsip tentang penanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1822 KUHPerdata. Juga, menyalahi ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan tidak ada kewajiban bagi si penanggung untuk membayar utang-utang si tertanggung kepada si berpiutang kecuali si berhutang telah lalai. Selain itu, penjamin juga tidak dapat dibebani memikul utang-utang debitor sebelum debitor telah wanprestasi terlebih dahulu.

“Karena tidak ada pernah ada bukti Textindo wanprestasi atau lalai termasuk belum ada penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa harta benda yang dijaminkan Textindo tidak cukup membayar utang-utangnya, status para penjamin tidak dapat disamakan dengan status Textindo,” ucap Tri usai persidangan, Kamis (10/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info