Bantahan BPK atas Berita Korupsi Dana Infrastruktur Pemerintah
Berita

Bantahan BPK atas Berita Korupsi Dana Infrastruktur Pemerintah

BPK mengaku belum mengaudit dana infrastruktur pemerintah tahun 2018. RMOL menyampaikan permintaan maaf karena dianggap telah menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: SGP
Gedung BPK. Foto: SGP

Baru-baru ini beredar sejumlah pemberitaan media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan korupsi dana infrastruktur pemerintah sebesar Rp 45,6 triliun. Pemberitaan tersebut menyebut temuan penyelewengan dana infrastruktur oleh pemerintah tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.

 

Menanggapi pemberitaan tersebut, BPK menyatakan seluruh pemberitaan mengenai korupsi dana infrastruktur tersebut tidak benar atau hoaks. “BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang disampaikan dalam judul dan isi pemberitaan di RMOL.co (Rakyat Merdeka Online) pada tanggal 19 Oktober 2018,” kata Anggota IV BPK, Rizal Djalil di Gedung BPK, Senin (21/10/2018).

 

Rizal menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dipublikasi dalam IHPS tersebut, BPK menyatakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur selama tahun 2015-2017 sebesar Rp 289,93 triliun secara wajar. Kemudian, realisasi belanja tersebut tidak ditemukan indikasi korupsi. Sedangkan, anggaran belanja infrastruktur 2018 yang termuat dalam pemberitaan tersebut belum diaudit BPK.

 

Karena itu, menurut Rizal pemberitaan mengenai dugaan korupsi dana infrastruktur pada 2018 sebagai hasil pemeriksaan BPK tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Media Siber yang disusun Dewan Pers. “Padahal, BPK belum melakukan pemeriksaan (audit) karena saat ini kegiatan masih berlangsung dan pemeriksaan dimaksud akan dilakukan pada 2019,” ujar Rizal.

 

Permintaan maaf RMOL 

Berdasarkan hasil penelusuran Hukumonline terdapat sejumlah pemberitaan mengenai permasalahan ini. Salah satunya dari portal berita RMOL.co yang berjudul “BPK Temukan Kebocoran Proyek Infrastruktur, Golkar Tetap Dukung Jokowi” dan “BPK Benarkan Ada Kebocoran di Proyek Infrastruktur Jokowi.”

 

Namun, saat Hukumonline mengakses salah satu link berita tersebut, ternyata rmol.co sudah mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. “Laman ini sebelumnya menampilkan artikel berita yang tidak memenuhi prinsip kerja-kerja jurnalistik. Redaksi meminta maaf kepada para pihak yang telah dirugikan,” demikian bunyi laman portal tersebut. Selain rmol.co, pemberitaan keliru mengenai korupsi dana infrastruktur ini juga disiarkan portal berita lain.

 

Saat dihubungi Hukumonline, Pemimpin Redaksi RMOL.co, Ade Mulyana menyampaikan permintaan maafnya mengenai persoalan ini. Dia mengakui cara kerja redaksi rmol tidak sesuai pedoman media siber yang dikeluarkan Dewan Pers. “Kami sudah mengerjakan prinsip-prinsip jurnalistik yang tidak sesuai. Sehingga, enggak lama berita itu muncul, kami mencabutnya dan menyampaikan permintaan maaf di link berita tersebut,” kata Ade saat dihubungi.

Tags:

Berita Terkait