Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City
Berita

Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City

Pemohon pailit masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perselisihan antara konsumen dengan pengembang property PT Sentul City Tbk. berlabuh ke Pengadilan Niaga. Pada pekan lalu, Jumat (7/8), keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana  Bintoro, dan Denny Bintoro mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak lama setelah permohonan pailit tersebut, Sentul City memberikan pernyataan sekaligus bantahan terkait klaim yang disebutkan pemohon dalam permohonan pailit. Corpsec Sentul City, Alfian Mujani, menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki utang kepada para pemohon selaku pembeli sebagaimana yang didalilkan oleh pembeli dalam permohonan Pailit. Adapun hubungan hukum antara pengembang dengan pemohon adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB).

Sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka pihak pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada pemohon untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian pemohon pailit tidak memenuhi undangan tersebut dan menolak secara lisan sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan. (Baca Juga: Kisruh Pembelian Kavling Tanah yang Berujung Permohonan Pailit Sentul City)  

Kuasa Hukum para pemohon, Felix Haholongan Silalahi membantah seluruh klaim dari Sentul City. Dia kemudian menjelaskan kronologis perselisihan antara kliennya dengan Sentul City yang berujung permohonan pailit ke PN Pusat.

Pada tanggal 3 Juli 2013 silam, Sentul City dan keluarga Bintoro menghadap ke notaris terkait penandatanganan PPJB Tanah Kavling di Kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Setelah itu kliennya melunasi booking fee, down payment dan angsuran ke-3 pada Oktober 2013 sesuai dengan syarat dalam PPJB dan Serah Terima Tanah akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2013. Namun menurut Felix, Sentul City belum melaksanakan penyerahan tanah sesuai dengan PPJB No. 1 tahun 2013 yang telah di sepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Pada 3 Maret 2015, pemohon pailit melunasi seluruh angsuran dengan total Rp. 29.319.000.000,-. Tapi penyerahan kavling belum dilakukan Sentul City hingga pada akhirnya pihak pemohon pailit pada 6 Agustus 2019, 9 September dan 24 September 2019, mensomasi Sentul City untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. (Baca Juga: Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City)

Sebelum permohonan pailit diajukan, pada tahun 2019 Sentul City memberitahukan kepada Pemohon pailit bahwa tanah yang ditawarkan akan di relokasi. Namun pemohon pailit  tegas menolak dan meminta agar pihak Sentul City mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait