Namun dalam gugatan class action tersebut , YLBHI bukan akan meminta ganti rugi, melainkan akan meminta pembatalan dasar hukum kenaikan harga. Alasannya, dasar hukum kenaikan harga dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Kami akan melihat terlebih dulu dasar hukum dari kebijakan tersebut. Kalau berupa Keppres, kami akan menggunakan mekanisme seperti judicial review dalam gugatan tersebut. Memang, secara teknis agak menyulitkan karena harus dilihat dasar hukum tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mana. Kami tengah mempelajarinya," ungkap Munarman.
Selain YLBHI, lima belas LSM juga telah telah berencana untuk melakukan gugatan class action berdasarkan pengaduan dan keluhan masyarakat. Mereka juga akan mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA). Lima belas LSM itu antara lain Elsam, YLKI, Infid, API, dan lain-lain.
Menurut Direktur Elsam, Ifdhal Kasim, yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan itu sudah dapat digolongkan sebagai kekerasan ekonomi pada rakyat (economic violence). Ifdal juga menilai, biang keladi dari kenaikan harga adalah UU Propenas No 25 Tahun 2002 yang menjadi dasar pemerintah untuk menaikkan harga kebutuhan dasar. Karena itu, mereka juga akan mempertanyakan keberadaan UU Propenas tersebut.
Preseden buruk
Sayangnya, preseden gugatan class action yang pernah dilakukan sebelumnnya tidak memberikan harapan yang cerah. Gugatan yang diajukan KAPAK contohnya. Walau majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya pada Oktober 2001 mengabulkan gugatan penggugat, pada Juli 2002 Pertamina malah kembali menaikkan harga elpiji. Padahal, saat itu kasus gugatan class action itu masih diadili di tingkat banding.
Kabarnya, pengadilan Tinggi pada Desember 2002 telah mengeluarkan putusan yang isinya menolak gugatan KAPAK. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Tingi (PT) mengenai hal itu. Namun, lagi-lagi pada Desember 2002 Pertamina kembali menaikkan harga elpiji.
Menanggapi hal tersebut, Indro menyatakan bahwa persoalan itu menunjukkan penegakan hukum yang masih lemah di Indonesia. Bagi segi penghormatan terhadap pengadilan, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, maupun kewibawaan pengadilan.
















