Bapak Pembaruan Peradilan yang Giat Menopang Empat Pilar Demokrasi
Feature

Bapak Pembaruan Peradilan yang Giat Menopang Empat Pilar Demokrasi

Hukumonline mencatat kiprah Bagir mencapai posisi tinggi di empat pilar demokrasi yaitu di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Ia juga menghimpun sejumlah kiprah di kampus dengan menjadi Guru Besar Hukum, Dekan Fakultas Hukum, dan Rektor. Satu-satunya tokoh hukum Indonesia yang juga tokoh pers.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 14 Menit

Kegigihan Prof. Soemantri mengurus izin studi Bagir yang membuatnya bisa memulai studi doktor sejak 1985 dan lulus pada 1990. Ia menulis disertasi tentang otonomi daerah dengan dukungan sandwich programme penelitian di Belanda selama setahun. Gelar doktor diraih Bagir pada usia 49 tahun dengan promotor Prof. Soemantri serta profesor hukum administrasi dari Utrecht University. “Itu semua jalan Tuhan saja,” kata Bagir mengenang.

Jalan Tuhan rupanya menuntun Bagir terus bergiat di pemerintahan. Di ujung masa studi doktor pada 1990, ia diangkat menjadi Direktur Perundang-undangan di Departemen Kehakiman. Orang-orang di Departemen Kehakiman mengingat Bagir sebagai orang yang bisa diandalkan selama dulu menjadi staf ahli Mochtar Kusumaatmadja.

Kala itu, ia memutuskan tidak pindah ke Jakarta. Bagir rutin menyempatkan pulang ke Bandung tidak hanya untuk berkumpul dengan keluarga, tapi juga untuk mengajar. “Saya tetap dosen di Unpad yang harus mengajar,” ujarnya kepada Hukumonline. Tiga tahun menjabat Direktur Perundang-undangan, Bagir dipromosikan menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Ia menjabat posisi ini tahun 1993-1998 menjelang reformasi. Di sela-sela menjabat pada periode ini pula ia diangkat sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Unpad.

Pendiri Fakultas Hukum UNISBA

Mungkin tidak banyak yang ingat bahwa Bagir adalah salah satu pendiri Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA). Bagir sendiri tidak menyebut hal ini dalam wawancara bersama Hukumonline. Tapi, Efik Yusdiansyah, Dekan Fakultas Hukum UNISBA yang menceritakan itu kepada Hukumonline saat dihubungi terpisah.

“Beliau pendiri FH UNISBA bersama antara lain Pak Atje Misbach,” kata Efik yang pernah menjadi asisten Bagir di FH UNISBA. Bagir pula yang menjadi pembimbing tesis magister dan kopromotor doktor Efik saat studi di Fakultas Hukum Unpad.

Hukumonline.com

Salah satu pendiri FH UNISBA, Prof Bagir Manan. Foto Repro: Dokumentasi FH UNISBA. 

Tidak mungkin Bagir lupa bahwa dirinya adalah pendiri FH UNISBA. Efik mengaku Bagir selalu diminta hadir mengisi ceramah umum dalam peringatan ulang tahun FH UNISBA. Bahkan saat ini beberapa naskah ilmiah Bagir akan diterbitkan menjadi buku oleh FH UNISBA.

Bagir hanya mengaku pernah mengajar di FH UNISBA saat bercerita kepada Hukumonline. Ternyata, ia juga yang ikut mendirikannya pada tahun 1971. Lebih dari itu, ia juga sempat menjabat Dekan FH UNISBA tahun 1977 sampai 1979 sebelum berangkat studi ke Amerika Serikat.

“Masa jabatan beliau tidak sampai tuntas di UNISBA. Saat menjadi Dekan harus ditinggalkan studi ke Amerika, saat menjadi Rektor juga begitu,” kata Efik mengenang. Bagir memang sempat dua kali menjabat Rektor UNISBA. Pertama sebagai penjabat sementara pada 1985-1988 saat Bagir menempuh studi doktor. Kedua pada tahun 2000 sebagai Rektor penuh, tapi hanya beberapa bulan. Ia harus meninggalkan jabatan itu karena panggilan tugas sebagai anggota Komisi Ombudsman Nasional. Komisi ini adalah cikal bakal Ombudsman RI.

Bagir mengatakan keterlibatannya di UNISBA lagi-lagi karena kawan-kawan HMI yang berhimpun di sana. “Saya mengajar di UNISBA karena diajak kawan-kawan saja,” ujarnya.

Dari Ombudsman ke Mahkamah Agung

Bagir hanya mampir sebentar di Komisi Ombudsman Nasional. Kiprahnya sudah membentang di DPRD dan Kementerian Hukum. Ketika ditanya bagaimana ia bisa bisa sampai di kursi hakim agung, Bagir mengatakan, “Ini karena Prof. Yusril. Dia meminta saya ikut dicalonkan dari usulan pemerintah. Dia yang urus semua prosesnya sampai saya dipanggil fit and proper test ke DPR.”

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Periode 1999-2004 mengkonfirmasi cerita Bagir. Ia menjelaskan, “Di zaman saya terjadi reformasi besar-besaran di dunia peradilan. Langkah pertama saya adalah mencari hakim-hakim yang unggul untuk dipindahkan ke Jakarta”. Ia berasumsi jika pengadilan di Jakarta baik akan berdampak positif ke pengadilan daerah.

Proyek reformasi itu termasuk membuka pintu rekrutmen hakim agung dari kalangan hakim nonkarier. “Prof. Bagir adalah pakar hukum administrasi yang bisa diharapkan dalam membenahi pengelolaan peradilan,” kata Yusril. Ia juga menjelaskan para hakim nonkarier dari kalangan ilmuwan, seperti Bagir bisa diandalkan untuk meningkatkan kualitas putusan.

“Putusan hakim agung itu sudah lebih pada aspek filosofis tentang penerapan hukum. Jadi, Prof. Bagir pasti bisa,” kata Yusril. Yusril juga mengaku menjagokan Prof. Bagir saat pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Baginya, sosok Bagir tidak punya ambisi mengejar jabatan, tapi siap bertanggung jawab penuh jika diberi jabatan.

Bagir sendiri mengakui hal yang sama. Saat para hakim agung diminta kesediaan mengajukan diri mengisi kekosongan posisi Ketua Mahkamah Agung, ia hanya asal saja menyatakan kesediaan. “Nothing to lose, saya sudah mencapai Guru Besar. Tidak ada yang saya kejar,” kata Bagir tertawa.

Ternyata ia benar-benar lolos seleksi sampai diusulkan ke Presiden Abdurrahman Wahid. Mayoritas anggota DPR juga memilih Bagir. “Saat mulai menjadi hakim agung sudah membuat saya belajar siang malam untuk bekerja dengan benar, ternyata diangkat menjadi Ketua, sehingga harus lebih banyak belajar,” kata dia.

Hukumonline.com

Ketua MA Periode 2001-2008 Prof Bagir Manan, Foto: Humas MA

Bagir sendiri menyanggupi tantangan pengabdian di Mahkamah Agung bukan bermodal nekat. Ia terbiasa menelaah putusan pengadilan selama studi di Amerika Serikat. Pendekatan belajar di sana adalah kajian kritis terhadap isi putusan-putusan pengadilan. “Apalagi putusan kasasi itu tidak memeriksa fakta, tapi memeriksa penerapan hukum. Nah, itu ilmu saya selama ini sebagai guru yang utak-atik teori.” 

Beban besar Bagir Manan adalah memimpin Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Ia juga diharapkan merintis wajah baru peradilan yang agung. Ia bersyukur menjumpai banyak hakim agung baik karier maupun nonkarier yang sama-sama punya visi membenahi Mahkamah Agung.

“Saya punya keuntungan sebagai guru. Punya pengalaman untuk mengajak orang bekerja sama, bukan atasan yang kasih perintah-perintah,” ujarnya. Bagir juga membuka kantornya untuk leluasa dikunjungi. Ia membuka lebar pintu kantornya untuk tiga kalangan. Pertama, mahasiswa yang perlu bimbingannya untuk studi. Kedua, jurnalis yang mau mewawancarai. Ketiga, hakim-hakim daerah yang mau datang mengadu.

Alih-alih curiga pada pers, Bagir menganggap jurnalis sebagai kalangan intelektual. “Mereka akan membantu kerja saya karena pers itu intelektual kritis. Begitu juga kalangan aktivis LSM,” ujarnya. Bagir melihat insan pers sama seperti kalangan sarjana terhormat yang penting dalam kehidupan demokratis.

Banyak kalangan akan setuju kepemimpinan Bagir di masa transisi reformasi berperan penting dalam pembaruan peradilan. Bahkan, ketika Bagir dituding menerima suap atas perkara yang ditanganinya, ia mampu membuktikan itu hanya fitnah. “Sampai saat ini saya masih merasa ada luka kalau mengingatnya. Sampai-sampai anak saya yang konsultan hukum dan kakak saya di Lampung disebut-sebut,” ujar dia mengenang.

Namun, Bagir mengembalikan semua urusan sudah menjadi takdir Tuhan. Ia mengatakan, “Mungkin Tuhan sedang menguji saya yang sudah terlalu hidup enak saja. Ya sudah, dijalani saja”. Baginya toh semua capaiannya selama menjabat Ketua Mahkamah Agung adalah bantuan Tuhan melalui tangan banyak orang. Jadi, sesekali diterpa "badai" tidak seharusnya membuat terpuruk.

“Anggaran Mahkamah Agung naik signifikan karena bantuan kawan-kawan di DPR yang banyak angkatan '66 di sana. Mereka bilang, ‘Bagir kamu kerja saja yang benar, anggaran kami yang urus’. Mereka bantu,” kata Bagir.

Pengakuan pada kiprah Bagir datang dari para hakim agung karier termasuk Harifin A. Tumpa. Ketua Mahkamah Agung pengganti Bagir ini lugas mengatakan, “Berbicara tentang Mahkamah Agung dan pembaruan peradilan mau tak mau harus menyebut nama Prof. Bagir Manan sebagai salah seorang penggagas serta peletak dasar Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung,” kata Harifin A Tumpa dalam testimoni buku biografi 70 Tahun Usia Bagir. Harifin menilai cetak biru itu sebagai titik awal proses perubahan Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Bagir.

Menjadi Tokoh Pers

Peran Bagir di Mahkamah Agung berakhir di tahun 2008 karena usia pensiun 67 tahun. Gagasannya agar hakim agung pensiun pada usia 70 tahun ia tegaskan hanya berlaku untuk masa mendatang. “Itu tidak berlaku untuk saya dan hakim yang sudah berusia 65 tahun saat ada undang-undang baru,” ujarnya.

Bagir mengaku senang kembali ke kampus. Ia mengatakan, “Dari universitas biduk saya layarkan, saya berharap di universitas juga biduk ini saya labuhkan,” ujarnya. Pensiun dari Mahkamah Agung, Bagir kembali ke kampus sepenuhnya setelah delapan tahun mengabdi sebagai hakim agung. Pensiunnya sebagai Guru Besar baru jatuh pada usia 70 tahun.

Bagir tidak menyangka akan disambut masuk ke dunia pers. Ia mengenang peran organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mencalonkannya masuk ke Dewan Pers. “Satu anugerah lain, saya di Bandung saja, tiba-tiba diminta jadi Ketua Dewan Pers. Saya anggap itu cara merehabilitasi nama baik saya,” katanya dengan wajah cerah.

Bagir memimpin Dewan Pers sampai dua periode selama 2010-2016. Durasi itu hampir sama dengan masa kepemimpinannya di Mahkamah Agung pada 2001-2008. “Bedanya Dewan Pers itu sangat demokratis orang-orangnya,” tuturnya saat ditanya apa perbedaan yang paling terasa.

Yosep Adi Prasetyo, Anggota Dewan Pers 2013-2016 dan Ketua Dewan Pers 2016-2019, membagikan pengalamannya bersama Bagir kepada Hukumonline. “Beliau ramah dan suka bercanda,” kata pria yang akrab disapa Stanley itu. Ia menyaksikan sosok Bagir sebagai pemimpin yang mampu mengayom.

Ada kalanya anggota Dewan Pers beda pendapat sangat tajam dalam rapat. “Beliau bisa menengahi dan mengusulkan solusi yang diterima oleh semua. Solusi itu diterima bukan karena segan beliau lebih tua, tapi karena memang solusi yang baik,” kata Stanley menilai.

Stanley mengingat bagaimana Bagir sering bertanya banyak hal tentang jurnalistik yang tidak dikuasainya. Bagir dengan terbuka mengungkapkan bahwa bidang yang dipahaminya soal etik dan hukum. Bagir tidak bersikap mentang-mentang Ketua. Bagir bahkan rutin datang pagi-pagi dan selalu ke kantor tiap hari kerja meski tidak ada agenda mendesak di kantor. Stanley yang biasa hadir lebih pagi lagi kerap disapa Bagir lebih dulu sebelum Bagir berkeliling kantor menyapa staf-staf yang sudah datang.

“Sangat teliti mengoreksi pekerjaan yang ditugaskan ke saya. Selama 1,5 tahun draft buatan saya dikoreksi. Selanjutnya selama 1,5 tahun semua pekerjaan saya langsung beliau setujui tanpa koreksi,” kata Stanley mengenang hari-hari bekerja di bawah kepemimpinan Bagir.

Suatu saat Bagir yang sudah tidak menjabat Ketua Dewan Pers diajak Stanley menjadi narasumber acara. Rupanya ada Ketua Pengadilan Negeri setempat yang tahu kehadiran Bagir lalu menyiapkan mobil dinas pengadilan beserta supir untuk Bagir bebas gunakan selama di kota itu. “Pak Bagir menolak halus dengan alasan sedang menjadi tamu Ketua Dewan Pers. Beliau memilih tetap bersama saya,” kata Stanley.

Ia memastikan tuduhan-tuduhan pada Bagir di ujung jabatan Ketua Mahkamah Agung tidak benar. Selama tiga tahun berinteraksi dari dekat, bahkan setelahnya, ia menyaksikan langsung sosok Bagir. “Beliau sama sekali tidak seperti tuduhan yang menimpanya dulu,” ujar Stanley.

Penghormatan pada Bagir tidak hanya dari Stanley secara pribadi. Di masa Stanley menjabat Ketua Dewan Pers, ia meminta persetujuan khusus dari para jurnalis dan tokoh pers senior. Stanley ingin menggunakan hak prerogatifnya untuk memberi Bagir status Wartawan Utama secara kehormatan.

Status itu adalah jenjang kompetensi tertinggi dalam sertifikasi wartawan yang diatur Dewan Pers. “Tidak ada yang menolak menerima beliau sebagai tokoh pers. Sejak saat itu beliau punya kartu dan sertifikat Wartawan Utama,” kata Stanley. Bagir terlihat sangat senang atas pengakuan dari komunitas pers saat itu.

Guru, Digugu dan Ditiru

Susi Dwi Harijanti Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad menganggap Bagir sebagai teladannya. Susi termotivasi oleh Bagir sejak menjadi mahasiswa sarjana. “Capaian saya sampai menjadi profesor karena dorongan beliau,” ujar Susi. Skripsi Susi termasuk yang beruntung dibimbing Bagir meski ia sendiri sedang sibuk menuntaskan studi doktor. Bimbingan itu ternyata berlanjut hingga Susi diterima menjadi asisten dosen lalu mengikuti jejak Bagir sebagai Ketua Bagian Hukum Tata Negara.

Susi masih ingat bagaimana Bagir mendorong dirinya segera menuntaskan studi hingga doktor di Australia agar bisa segera menjadi profesor. “Beliau yang rutin saya hubungi saat sedang terhambat studi. Beliau bilang ingin sempat membantu dan melihat saya jadi profesor,” kata Susi mengenang. Bagir pula yang mendorong Susi melebarkan sayap kiprahnya di luar Fakultas Hukum Unpad.

Efik Yusdiansyah mengenang bagaimana Bagir tidak segan membantu kendala keuangan biaya mahasiswa. “Kami tidak ada yang mengadu ke beliau. Namun, beliau sering memancing yang akhirnya diberi bantuan uang,” kata Efik. Bantuan itu termasuk sekadar biaya menyalin makalah dan tugas.

“Banyak mahasiswa pascasarjana di Fakultas Hukum Unpad dulu dosen-dosen dari banyak daerah luar Jawa. Biayanya terbatas. Beliau sangat pengertian membantu,” ungkap Efik. Ia merasa belajar banyak hal selama menjadi asisten Bagir di Fakultas Hukum UNISBA. “Di budaya Sunda itu biasa mengatakan guru harus bisa digugu dan ditiru. Saya melihat Prof.Bagir adalah guru seperti itu,” ujar Dekan Fakultas Hukum UNISBA ini.

Semoga Bung Bagir panjang umur!

Dan semoga teladannya mampu terus hidup dalam keseharian segenap anak bangsa terutama di dunia hukum Indonesia yang kian kelam.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info