Bappebti Terbitkan Aturan Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan
Terbaru

Bappebti Terbitkan Aturan Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan

Dalam Peraturan Bappebti 11/2022 ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bappebti Terbitkan Aturan Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan
Hukumonline

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:

Didid menyampaikan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Tags:

Berita Terkait