Bareskrim Bekuk Pengelola Judi Online
Aktual

Bareskrim Bekuk Pengelola Judi Online

RFQ
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Bekuk Pengelola Judi Online
Hukumonline

Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membekuk penyelenggara  judi online di Medan, Sumatera Utara. Judi online dengan alamat situs www.okebet.com dikelola dua orang operator yaitu Yohanes (26) dan Feri Valentin (25) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Jumat (3/5) mengatakan kedua pelaku itu dibekuk di Jl Bhayangkara, komplek Krakatau point C 3 Medan Sumatera Utara pada Rabu (1/5). Keduanya akan diboyong ke Jakarta untuk diperiksa. “Ada empat orang saksi yang ikut dimintakan keterangan,” lanjut Boy.

Keempat orang ada di tempat penangkapan teradap kedua pelaku. Keempat orang saksi itu adalah Surianto, Michael Madarana, Suwandi Wijaya, dan Natalia.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga unit komputer, sebuah laptop, token, telepon genggam, dan modem. Menurutnya, informasi berdasarkan adanya laporan masyarakat. "Tim kita meski digital forensik melakukan tracing tranksaksi elektronik, tetapi tetap butuh informasi dari masyarakat," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info