Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. “Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
Melukai harkat martabat
Andi juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidikan atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of juctice, upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus (Pasal) 340,” kata dia.
Ia menyebutkan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan ataupun ancaman pembunuhan.
Terkait pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo usai diperiksa sebagai tersangka, mengaku perencanaan pembunuhan Brigadir J karena adanya kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya. Hal ini kata Andi, sebagai motif yang terjadi di Magelang. Namun penyidik sudah menjawab hal itu dengan pengungkapan laporan polisi Pasal 340 KUHP.
“Ini sudah terjawab di laporan polisi 340, katanya ada motif kan kejadiannya di Magelang,” ujar Andi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus menyebutkan indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat siang di Bareskrim Polri.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri. “Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus. (ANT)
















