Bareskrim Periksa eks Menkumham Terkait Kasus Payment Gateway
Aktual

Bareskrim Periksa eks Menkumham Terkait Kasus Payment Gateway

ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Periksa eks Menkumham Terkait Kasus Payment Gateway
Hukumonline
Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Menkumham Amir Syamsuddin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) pada Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

"Pemeriksaan masih berlangsung, Amir diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Jakarta, Senin.

Usai pemeriksaan, Amir Syamsuddin mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik (payment gateway), dan baru mengetahuinya pada Juni 2014 ketika dirinya diminta menandatangani Peraturan Menteri.

"Peraturan Menteri, memang saya yang harus tanda tangan," kata Amir, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2014 yang ia tandatangani itu menjadi dasar pelaksanaan program "payment gateway". Amir setuju menandatangani Permen tersebut, karena ia percaya terhadap laporan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah berjalan dengan baik.

"Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan. Kalau itu sudah dilakukan, di situ menteri membubuhkan tanda tangan," ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menghadiri rapat yang membahas perencanaan proyek tersebut. "Banyak sekali rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan tidak pernah hadir," ujarnya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Amir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam kasus dengan nilai proyek Rp32 miliar itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana.

Mantan Wamenkumham itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan "payment gateway". Kendati demikian, Denny selalu bersikukuh bahwa program "payment gateway" yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags: