Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengenal 3 kategori harta dalam perkawinan. Ketiga kategori harta tersebut adalah harta Bersama, harta bawaan, dan perolehan. Dalam konteks terjadi putusnya hubungan pernikahan akibat perceraian di pengadilan, ke-3 kategori harta ini kerap menjadi problem yang diperebutkan.
Secara definisi harta Bersama adalah seluruh harta benda yang diperoleh suami istri setelah menikah, baik itu yang diperoleh atas usaha Bersama atau usaha masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Untuk harta Bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Bila perkawinan putusan karena perceraian, harta Bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bisa menggunakan hukum agama, hukum adat, atau hukum perdata.
Baca juga:
- Istri Beda Agama Berhak Menerima Wasiat Wajibah, Keadilan dalam Warisan?
- Wasiat Wajibah Solusi untuk Ahli Waris Beda Agama, Begini Penjelasannya
Selain harta Bersama, juga terdapat harta bawaan yang mana merupakan harta milik masing-masing suami istri sebelum pernikahan. Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Harta ini bisa bersumber dari hibah, wasiat, atau warisan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sementara harta perolehan adalah harta milik masing-masing suami istri setelah menikah, tapi bukan diperoleh dari usaha Bersama atau usaha masing-masing. Hart aini merupakan hibah, wasiat, atau warisan masing-masing. Harta perolehan sama dengan harta bawaan, juga bukan objek gono-gini.
















