Ketika Anak Bisa Memilih Pengasuhan Saat Orang Tua Bercerai
Edsus Lebaran 2025

Ketika Anak Bisa Memilih Pengasuhan Saat Orang Tua Bercerai

Mumayyiz adalah kondisi seorang anak dianggap mulai mampu memahami perbedaan antara hal baik dan buruk terhadap dirinya. Dari sisi umur, anak mumayyiz berkisar 7-12 tahun.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perceraian sering kali membawa dampak besar bagi anak-anak, terutama dalam menentukan hak pengasuhan atau hadhanah. Saat terjadi persengketaan hak pengasuhan, terdapat berbagai kondisi pengadilan memberikan pada ibu maupun ayah. Namun terdapat kondisi lain, anak dapat menentukan sendiri pengasuhan orang tua ketika memasuki usia mumayyiz.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang hak pengasuhan anak baik belum memasuki usia mumayyiz atau sesudahnya. Pasal 105 huruf a KHI menyebutkan dalam hal terjadinya perceraian pemeliharaan atau pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Kemudian, Pasal 105 huruf b KHI dijelaskan pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pengasuhannya. Lalu, Pasal 105 huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 

Baca Juga:

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perceraian antara Maia Estianty binti Harjono Sigit selaku penggugat dan Dani Ahmad Prasetyo bin Edy Abdul Manaf selaku tergugat pada 2008 silam. Bahkan, sengketa dengan nomor register 12 PK/AG/2012 ini masuk dalam putusan penting Mahkamah Agung pada 2015.

Pernikahan Maya dan Dhani yang sejak 17 November 1996 telah dikaruniai tiga anak laki-laki yang sudah memasuki usia mumayyiz atau di atas 12 tahun, yaitu Ahmad Al Ghazali, Ahmad Jalaluddin Rumi, dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani. Dalam proses perceraian ini, hak asuh anak menjadi salah satu pokok sengketa.

Pada putusan awal hak asuh diberikan kepada ibu, Maia Estianty. Namun, setelah proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya diputuskan bahwa ketiga anak memiliki hak untuk menentukan sendiri apakah ingin diasuh oleh ayah atau ibu mereka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info