Penegakan Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama
OPINI

Penegakan Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama

Dalam kasus perceraian, mantan istri dapat diberikan tunjangan mut'ah dan 'iddah jika tidak terbukti bahwa mereka nusyuz (tidak taat). Dalam proses perceraian yang melibatkan hak-hak perempuan pasca-perceraian, kewajiban bagi suami dapat mencakup klausul tambahan yang menyatakan, "... untuk dibayar sebelum Tergugat menerima akta cerai."

•Bacaan 4 Menit
HK
Penulis Opini

Pernikahan adalah kesepakatan antara pria dan wanita untuk memulai kehidupan rumah tangga sebagai suami istri. Sejak mereka menandatangani kesepakatan ini melalui sumpah pernikahan, kedua belah pihak menjadi terikat olehnya dan memperoleh hak dan kewajiban yang tidak mereka miliki sebelumnya. Adapun hak dan kewajiban suami istri ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 30 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 96 dan 97 Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. 

Hukumonline
Hukumonline

Pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis (sakinah), yang didasarkan pada cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Salah satu cara untuk membangun dan menjaga keharmonisan antara suami dan istri adalah melalui pemenuhan tugas masing-masing pihak dalam rumah tangga. Kerukunan rumah tangga tidak dapat dicapai tanpa kesadaran dan kepedulian dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan hak-hak pasangan.

Baca Juga:
Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100 Persen
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media

Dalam membentuk keluarga yang harmonis, damai dan tenang, mata pencaharian tentunya memiliki fungsi dan pengaruh yang besar terhadap keberlanjutan rumah tangga. Perselisihan yang berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian. Ketidakmampuan pasangan untuk mengelola konflik dan menemukan solusi bersama seringkali memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, sehingga berujung pada keputusan untuk bercerai. 

Ketika terjadi perceraian antara suami istri, tentu akan muncul beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Bagi mantan suami, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah, salah satunya memberikan tunjangan madiyah (penghasilan masa lalu) sebagai salah satu kewajiban berupa ketentuan hukum akibat putusnya perkawinan akibat perceraian, memberikan tunjangan iddah dan tunjangan mut'ah kepada mantan istri dan anak-anaknya yang belum mumayyiz dalam pengasuhan ibu (hak hadhanah).

Tunjangan mut'ah adalah pemberian dari seorang suami kepada istrinya setelah perceraian, baik dalam bentuk uang, benda atau bekal apapun sebagai bantuan atau penghormatan kepada mantan suami kepada mantan istrinya. Mut'ah juga diartikan sebagai penghiburan. Kiswah berarti hidup dalam bentuk pakaian atau pakaian. Kiswah ini merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Pakaian yang dimaksud adalah semua kebutuhan yang erat kaitannya dengan bagian tubuh. Peraturan mengenai perceraian dalam undang-undang masih sering dipertanyakan di beberapa kalangan. 

Perceraian menghasilkan beberapa hak bagi perempuan yang pada akhirnya menyandang status janda, termasuk hak finansial dan sosial. Hak-hak ini sering diabaikan karena undang-undang normatif atau masalah prosedural dalam proses pengadilan agama. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas perceraian dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan. Di antara permasalahan yang harus ditangani adalah konsep iwad yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan beberapa aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di mana seorang istri tidak menerima hak seperti dalam perceraian talak, seperti iddah, mut'ah, dan lain-lain (istri dianggap tidak taat, sehingga tidak menerima hak-hak tersebut). Lalu, bagaimana peran hakim dalam melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian? 

perceraianperkawinanpengadilan agama
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info