Membedah Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama: Rini Maryam Raih Gelar Doktor dengan Studi Hukum Feminis
Sidang Promosi Doktor

Membedah Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama: Rini Maryam Raih Gelar Doktor dengan Studi Hukum Feminis

Perlunya reformasi mediasi perceraian di Pengadilan Agama agar lebih inklusif, pro perempuan, dan berkeadilan gender.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Rini Maryam (kelima dari kiri) berfoto bersama dengan akademisi seusai sidang terbuka disertasi Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (9/1/2025). Foto: WIL
Rini Maryam (kelima dari kiri) berfoto bersama dengan akademisi seusai sidang terbuka disertasi Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (9/1/2025). Foto: WIL

Ketua Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum, Rini Maryam berhasil meraih gelar doktor hukum dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (9/1/2025). 

Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Dinamika Konflik Relasi dalam Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama dan Berbagai Permasalahannya: Studi Hukum Feminis terhadap Realitas dan Keadilan Perempuan” dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam disertasinya, Rini Maryam menggali secara mendalam kompleksitas konflik dalam mediasi perceraian di Indonesia. Kemudian mengangkat perspektif hukum feminis untuk mengeksplorasi realitas yang dihadapi perempuan dan bagaimana keadilan gender dapat diwujudkan dalam konteks hukum keluarga.

Tak hanya memperkaya literatur akademik, tetapi Rini memberi kontribusi signifikan bagi perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dalam proses mediasi perceraian. Kajian yang diulas menawarkan perspektif baru.

Baca juga:

Dengan demikian menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu-isu keadilan gender di Indonesia, khususnya dalam institusi hukum agama. Prestasi ini mencerminkan dedikasi, integritas, dan komitmen Rini Maryam dalam mendorong perubahan menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan adil. 

“Saya melihat, mediasi perceraian hanya formalitas belaka dan tidak menjawab persoalan dari para pihak yang bercerai,” jelas Rini saat ditemui Hukumonline pasca diumumkan lulus dari FHUI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info