Dia menerangkan, penelitian berawal dari peran mediator yang menyamaratakan seluruh kasus dengan pendekatan yang sama. Hal tersebut bagi Rini dinilai tidak tepat. Ia kemudian menggali isu ini dari perspektif feminis, di mana pendekatan feminis dapat melihat kedalaman soal relasi konflik dari para pihak serta relasi kuasa yang timpang.
Perspektif feminis melihat mediasi belum sepenuhnya melindungi para pihak. Khususnya perempuan, dari kerentanan akibat ketimpangan relasi kuasa, kekerasan dalam rumah tangga, dan bias pandangan mediator.
“Ada bias mediator di sini, bukan hanya bias mediator secara personal tetapi juga secara institusional dan melembaga,” imbuh Rini.
Hal ini disayangkan, lantaran mediasi adalah platform yang dianggap sebagai alternatif dari litigasi yang ternyata tidak sesuai dengan harapan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan dan pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama menggunakan analisis studi hukum feminis dengan metode courtroom study, melalui observasi proses mediasi.
Rini menyorot dan menjelaskan lebih jauh dalam disertasinya mengenai pola pikir mediator bakal berpengaruh ke semua lini. Soalnya konstruksi yang digunakan pengadilan secara institusional menggerakan mediator untuk menggunakan atau merepetisi dan mereplikasi dengan cara yang sama.
Penelitian Rini menggunakan pendekatan metode terbaru dengan teori Ellen Waldman yang menunjukkan mediasi tidak hanya berlangsung in the shadow of the law, tapi menjadi agen hukum aktif. Mediasi dapat menghasilkan, mengedukasi, atau mengadvokasi norma, tergantung konteks dan kebutuhan.
“Penelitian ini menjawab keresahan saya dan perlu ada penelitian lanjutan. Kita agak ketinggalan karena mediasi ini dipandang itu-itu saja. Saya bisa klaim penelitian saya adalah riset terbaru karena menggunakan pendekatan yang belum pernah digunakan sebelumnya,” ujarnya.
Ke depan, Rini bakal terus mengembangkan penelitiannya di bidang mediasi dengan menjadi pengamat dan peneliti di Pengadilan Agama untuk mengobservasi pola-pola interaksi dan komunikasi soal mediator.
















