Penegakan Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama
OPINI

Penegakan Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama

Dalam kasus perceraian, mantan istri dapat diberikan tunjangan mut'ah dan 'iddah jika tidak terbukti bahwa mereka nusyuz (tidak taat). Dalam proses perceraian yang melibatkan hak-hak perempuan pasca-perceraian, kewajiban bagi suami dapat mencakup klausul tambahan yang menyatakan, "... untuk dibayar sebelum Tergugat menerima akta cerai."

•Bacaan 4 Menit
HK
Penulis Opini

Menjawab pertanyaan ini melalui reformasi hukum yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Indonesia (MA RI) bertujuan memastikan bahwa perempuan dapat mengakses kesetaraan dan keadilan tanpa diskriminasi dalam sistem peradilan. Upaya ini mendorong penegakan hukum yang adil gender dan perspektif sensitif gender dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus yang Melibatkan Perempuan yang Berkonflik dengan Hukum. Peraturan ini berfungsi sebagai panduan bagi hakim dalam tugas litigasinya. Peraturan Mahkamah Agung merupakan norma hukum yang termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengikat dan berlaku secara umum.

Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus yang Melibatkan Perempuan Berkonflik dengan Hukum tidak hanya mengatasi kesenjangan hukum acara, tetapi juga memfasilitasi reformasi peradilan dalam restrukturisasi hukum acara, berpegang pada prinsip kesederhanaan, kecepatan, dan biaya rendah. Peraturan ini lebih lanjut menguraikan peran hakim dalam menangani kasus perdata yang melibatkan perempuan, karena keberadaannya sangat penting dalam kasus-kasus di mana perempuan berkonflik dengan hukum.

Prinsip-prinsip pengembangan kasus yang melibatkan perempuan yang berkonflik dengan hukum dijelaskan dalam Pasal 2 PERMA No. 3 Tahun 2017, yang meliputi:
1. menghormati martabat manusia,
2. non-diskriminasi,
3. kesetaraan gender,
4. kesetaraan di hadapan hukum,
5. keadilan
6. utilitas, dan
7. kepastian hukum.

Pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri yang dilakukan oleh Pengadilan Agama bertujuan untuk menjamin pembayaran nafkah 'iddah dan mut'ah melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga tidak membebani satu pihak secara berlebihan, menciptakan rasa keadilan, dan menjamin proses peradilan yang paling adil. Pembayaran nafkah 'iddah dan mut'ah dilakukan di depan pengadilan pada saat deklarasi cerai suami.  

Dalam praktiknya, hakim di Pengadilan Agama mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara yang Melibatkan Perempuan dalam Proses Hukum, serta beberapa peraturan SEMA yang ditetapkan untuk melaksanakan PERMA No. 3 Tahun 2017. Diantaranya adalah SEMA yang membahas dimasukkannya pemeliharaan 'iddah, mut'ah, dan madliyah dalam putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa mereka harus dibayar sebelum deklarasi perceraian dilakukan. 

Selanjutnya, dalam kasus perceraian, mantan istri dapat diberikan tunjangan mut'ah dan 'iddah jika tidak terbukti bahwa mereka nusyuz (tidak taat). Dalam proses perceraian yang melibatkan hak-hak perempuan pasca-perceraian, kewajiban bagi suami dapat mencakup klausul tambahan yang menyatakan, "... untuk dibayar sebelum Tergugat menerima akta cerai." Selain itu, untuk memastikan prinsip kepentingan terbaik anak dalam kasus yang melibatkan harta bersama, jika satu-satunya tempat tinggal untuk anak dipertaruhkan, klaim dapat dikabulkan, tetapi distribusi akan dilakukan hanya ketika anak mencapai usia dewasa (21 tahun) atau menikah.

 

*) Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. adalah Dosen Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

perceraianperkawinanpengadilan agama
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info