Batas Wilayah Tak Jelas Jadi Sumber Sengketa Baru Antar-daerah
Berita

Batas Wilayah Tak Jelas Jadi Sumber Sengketa Baru Antar-daerah

Perihal batas wilayah antar-daerah memang sudah ditegaskan dalam setiap UU tentang Pembentukan Suatu Daerah. Namun, batas tersebut ternyata hanya secara umum. Karena batas pastinya, akan dituangkan dalam keputusan menteri dalam negeri yang diterbitkan kemudian. Dikaitkan dengan otonomi daerah, hal ini menjadi sumber sengketa bagi daerah.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Batas Wilayah Tak Jelas Jadi Sumber Sengketa Baru Antar-daerah
Hukumonline

Peringatan tersebut dilontarkan oleh Direktur Perbatasan Departemen dalam Negeri, Suwarno P. Rahardjo, pada diskusi ilmiah tentang pentingnya penegasan perbatasan antar daerah di Depok.

Suwarno mengatakan, di dalam setiap UU Pembentukan Daerah Otonomi--baik provinsi maupun kabupaten/kota--belum didukung dengan batas daerah secara pasti di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat. "Hal ini sering menimbulkan konflik batas antar-daerah. Apalagi, jika daerah perbatasan yang diperebutkan mengandung sumber daya alam," ujar Suwarno.

Peringatan Soewarno ini memang perlu diperhatikan dengan lebih serius. Pasalnya, gejala konflik yang dikhawatirkan sudah mulai terjadi di sana-sini. Kasus Kepulauan Seribu, misalnya. Daerah tersebut menjadi sengketa antar Pemda Provinsi Banten dan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Salah satu alasannya itu tadi, batas wilayah antar kedua provinsi tersebut tidak jelas.

Suwarno menambahkan, sebenarnya aturan mengenai batas daerah sudah ditegaskan dalam setiap UU pembentukan daerah. Biasanya, terdapat dalam Pasal 5 UU tersebut. Namun, batas tersebut masih bersifat umum. "Misalnya provinsi Jawa Tengah berbatas di sebelah barat dengan Jawa Barat, di sebelah utara dengan laut Jawa, di sebelah timur dengan Jwa Timur, dan sebagainya," jelas Suwarno.

Dampak UU Otonomi Daerah

Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang disusul dengan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dengan Daerah tentu saja memberikan kebahagian tertentu bagi pemerintah daerah. Pasalnya, kedua produk UU tersebut memang sudah diidam-idamkan sejak dahulu.

Namun, ternyata pemberlakuan kedua UU tersebut juga mengundang masalah baru. Terutama, berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintah daerah terhadap wilayahnya. "Dengan berlakunya kedua UU tersebut, kini sejengkal tanah dalam daerah perbatasan menjadi amat berarti dan bisa menjadi sumber konflik," cetus Suwarno, yang mengkaitkan otonomi daerah dengan ketidakjelasan batas wilayah.

Misalnya, dengan berlakunya UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dengan Daerah. Dahulu, daerah tidak begitu peduli dengan batas wilayah antar daerah. Karena, semua hasil bumi dari wilayah tersebut disetorkan seluruhnya pada pemerintahan pusat. Dengan berlakunya UU tersebut, batas wilayah menjadi sangat berarti, khususnya jika wilayah tersebut kaya akan sumber daya alam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info