Lebih lanjut Wahiddah menjelaskan, Hafiz dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab karena telah mengesahkan surat edaran bermasalah tersebut. Sementara Andi, dinilai bertanggung jawab untuk masalah yang sama karena dia adalah Komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu legislatif.
Untuk kasus buruknya manajemen Logistik dan pendistribusiannya, Abdul Aziz dan Suripto Bambang Setiadi menjadi target Bawaslu. Anggota Bawaslu lainnya Wirdyaningsih menilai KPU tidak profesional dalam hal pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu legislatif lalu. Akibatnya, di beberapa daerah, pemilu tidak berjalan serentak, seperti di Papua.
Wirdyaningsih menjelaskan bahwa surat rekomendasi Bawaslu ini harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam waktu tujuh hari. Soal komposisi dari anggota DK KPU yang terdiri dari tiga anggota KPU dan dua tokoh dari luar KPU, ia tentunya meminta KPU tidak menunjuk anggotanya yang terkait dengan kasus. Bawaslu menginginkan agar KPU menunjuk personilnya yang tidak terjerat kasus kode etik, ujarnya. Di sisi lain, lanjutnya, tokoh masyarakat yang akan masuk dalam DK KPU ini haruslah bersikap netral dan benar-benar mengetahui permasalahan yang ada.
Dukungan LSM
Dimintai pendapatnya, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow mendukung langkah Bawaslu. Ia dan LSM pemantau pemilu lainnya yang tergabung dalam Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu mengaku sudah sangat gerah melihat kinerja KPU yang buruk. Sekarang lihat bagaimana setiap tahapan bermasalah, ujarnnya.
Mengenai pergantian anggota KPU, Jeirry dan Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu sebenarnya telah bersuara meminta para komisioner KPU mundur karena telah mengakibatkan pemilu tidak berjalan baik. Pergantian ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan pemilu presiden yang lebih berkualitas, berwibawa, jujur, dan adil. Jika anggota KPU saat ini dipertahankan, menurut Jeirry, akan sangat berbahaya untuk proses kedepannya. Kinerja KPU sudah kronis, tukasnya.
Sementara itu, pihak KPU berusaha menanggapi rekomendasi Bawaslu dengan tenang. Anggota KPU bidang Hukum dan Pengawasan I Gusti Putu Artha hanya memberikan komentar singkat seputar masalah ini. Putu menegaskan, Kita siap bertanggung jawab, pungkasnya.
Sesuai dengan rencana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mewujudkan niatnya mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU. Sehari sebelumnya, Bawaslu memang menyatakan akan mendesak penyelenggara pemilu membentuk DK untuk menyidangkan para komisioner KPU yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Desakan ini didasari atas beberapa kasus yang menurut Bawaslu tidak bisa ditolerir lagi. Diantaranya adalah kasus surat edaran KPU yang menyatakan surat suara tertukar waktu pemilu legislatif lalu dinyatakan sah digunakan walaupun bukan di daerah dimana surat suara itu harus digunakan. Masalah lainnya adalah, tentang manajemen buruk dari KPU terkait masalah logistik pemilu dan juga masalah pendistribusiannya.
Kamis (14/5), Bawaslu menyambangi kantor KPU dengan membawa berkas-berkas serta data rekomendasi pembentukan DK. Anggota Bawaslu Wahiddah Suaib menyatakan bahwa tiga komsioner KPU diajukan ke DK KPU. Ketiga komisioner KPU yang diajukan ke DK adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU Abdul Aziz, dan Andi Nurpati, jelas Wahiddah. Tidak hanya komisioner, Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiadi pun tidak luput dari bidikan lembaga pengawas ini.
Surat rekomendasi pembentukan DK oleh Bawaslu tertuang dalam surat nomor 336/Bawaslu/V/2009 untuk masalah surat suara yang tertukar. Sedangkan, untuk masalah manajemen buruk terkait logistik dan pendistribusiannya, tertuang dalam surat nomor 337/Bawaslu/V/2009.
Abdul Hafiz Ashary dan Andi Nurpati, jelas Wahiddah, diajukan ke DK terkait kebijakan KPU dalam surat edaran KPU nomor 684 yang tetap mengesahkan surat suara yang tertukar dalam pemilu legislatif lalu. Surat suara tertukar adalah pelanggaran paling prinsipil terhadap UU. UU mengatakan pemilihan per Daerah Pemilihan (Dapil), ujarnya. Ketika ada surat suara yang tertukar, lanjut Wahiddah, dan beda Dapil maka tentu saja surat suara tersebut menjadi tidak sah dan tidak bisa digunakan.
















