Bawaslu DKI Jakarta Catat Ada Dugaan 74 Pelanggaran Selama Kampanye
Berita

Bawaslu DKI Jakarta Catat Ada Dugaan 74 Pelanggaran Selama Kampanye

Dari jumlah tersebut, terdapat dua kasus pidana yang telah dilimpahkan ke kepolisian dan dilanjutkan ke pengadilan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat, terdapat 74 dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 di Ibukota. "Tercatat pelanggaran tersebut sejak awal tahapan kampanye hingga 31 Desember 2016," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta,Jumat (6/1).

Jufri menyebutkan 74 dugaan pelanggaran itu berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Bawaslu DKI selama tahapan kampanye tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Ia merinci, dari 74 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI telah mengklasifikasi jenisnya. (Baca Juga: Status Tersangka Diperbolehkan Maju dalam Pilkada)

Hasilnya, terdapat 25 laporan tidak terbukti pelanggaran, 40 kasus pelanggaran administrasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta, dua kasus dinyatakan pidana pemilu dan satu kasus pelanggaran kode etik dan enam kasus pelanggaran lainnya.

Jufri mengungkapkan dua kasus pidana telah dilimpahkan ke kepolisian yang dilanjutkan hingga ke pengadilan. Salah satu kasus telah divonis hukuman penjara dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan. Ia juga menjelaskan terdapat 13 pelangaran yang terkait isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, gangguan atau penghadangan kampanye dan penggunaan fasilitas negara.

Pelanggaran lainnya melibatkan anak, aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Para calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan menjalani masa kampanye hingga 11 Februari 2017, selanjutnya memasuki masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 15 Februari 2017. (Baca Juga: Ini Aturan Pasangan Calon Tunggal Pilkada)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad berharap, Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada di daerah lainnya tidak berujung pilu. Salah satu yang disorot Bawaslu adalah Pilkada di DKI Jakarta, yang semakin hari suhunya semakin meningkat. Ia juga berharap, Pilkada DKI Jakarta dapat mengharmonisasi perbedaan yang ada.

“Sebenarnya dalam kajian Bawaslu, Pilkada DKI ini cukup kondusif. Tapi bagaimanapun, Pilkada jangan sampai berakhir pilu. Pilkada DKI harusnya mengharmonisasi perbedaan,” kata Muhammad akhir Desember lalu, sebagaimana dilansir dari laman Bawaslu.

Ia menuturkan, Pilkada langsung dilaksanakan untuk membangun demokrasi di antara perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Perbedaan sepatutnya harus diharmonisasi untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada, memiliki peran dan tanggung jawab yang sama pentingnya dalam mendorong harmonisasi perbedaan tersebut. Keberhasilan Pilkada, lanjut Muhammad, akan tercapai bila semua kepentingan bisa berfungsi dan bersinergi dengan baik. (Baca Juga: UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada)
Tags:

Berita Terkait