Ini Aturan Pasangan Calon Tunggal Pilkada
Berita

Ini Aturan Pasangan Calon Tunggal Pilkada

MK berharap pasangan calon tunggal terjadi pada pilkada serentak kali ini saja.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ini Aturan Pasangan Calon Tunggal Pilkada
Hukumonline
Sebagai tindak lanjut putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beleid ini mengatur tiga hal penting yaknisiapa yang memiliki legal standing mengajukan gugatan, keputusan KPUD terkait perbedaan selisih hasil penghitungan suara setuju dan tidak setuju, dan tenggang waktu pengajuan gugatan 3 kali 24 jam.

“Tadi pagi, kita baru saja bersepakat menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2015, bagaimana penyelesaian sengketa hasil Pilkada kalau hanya ada satu pasangan calon atas dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat ditemui wartawan di ruang sidang MK, Senin (26/10).

Arief menjelaskan Peraturan MK ini mengatur siapa yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) mengajukan gugatan sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon. Pertama, pasangan calon tunggal yang bersangkutan dalam hal perolehan suara “tidak setuju” lebih banyak daripada yang “setuju”. Kedua, Pemantau Pemilu nasional atau lokal dalam hal perolehan suara “setuju” lebih banyak daripada yang “tidak setuju”.

“Setelah dikaji atas dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, filosofis, dan teknis, dua hal itu yang visible memiliki legal standing. Tetapi, tidak semua pemantau pemilu memiliki legal standing,” kata Arief mengingatkan.

Dia melanjutkan ada persyaratan khusus pemantau pemilu yang berhak menggugat hasil pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon tunggal. Yakni, pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia, terdaftar dan ada sertifikasi dari KPU. “Pemantau Pemilu berbadan hukum asing tidak diperkenankan menggugat pilkada di MK,” katanya.

“Kenapa kita pilih pemantau? Sebab, pemantau sedari awal sudah mengawal dan mengawasi semua tahapan proses penyelenggaraan pilkada, sehingga diperkirakan siap dengan data valid (bukti) mengenai hasil perolehan suara dihadapkan hasil perolehan suara versi KPUD,” dalihnya.

Peraturan MK ini juga membatasi selisih hasil penghitungan suaranya yang bisa digugat. Sengketa hasil pilkada calon tunggal ini ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara limitatif. Misalnya, kalau sudah 70 persen yang setuju dengan pasangan calon tunggal atau kalau yang tidak setuju dengan calon tunggal hanya 10 persen suara, maka tidak bisa digugat ke MK.

“Syarat selisih suara yang bisa digugat harus ada selisih suara yang signifikan. Kalau njomplang, misalnya pemilihnya 1.000 yang setuju 900 suara dan yang tidak setuju hanya 50 suara, itu tidak bisa digugat. Ketentuan ini, kita mengadopsi Pasal 158 UU Pilkada,” kata dia.

Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (pembatalan) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi maksimal 2 juta penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.

“Untuk jangka waktu pengajuan gugatannya sama dengan sengketa pemilu atau pilkada pada umumnya yakni 3 x 24 jam (terhitung sejak penetapan perolehan suara oleh KPUD).”

Dia mengingatkan PMK No. 4 Tahun 2015 tidak hanya berlaku dalam Pilkada Serentak 2015, tetapi juga berlaku dalam Pilkada Serentak selanjutnya. Namun, dia berharap pasangan calon tunggal hanya terjadi pilkada serentak kali ini saja. Sebab, putusan MK bernomor 100/PUU-XIII/2015 mengamanatkan agar KPU, masyarakat, parpol seyogyanya berusaha semaksimal mungkin jangan hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada.

“Semua pihak bekerja keras terutama peran parpol agar dalam pilkada tahun berikutnya tidak dengan satu pasangan calon. Masa sih mencari minimal dua pasangan calon tidak ada?” harapnya.

MK memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang bakal masuk dari 266 Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Termasuk tiga daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara. Proses persidangan akan dibagi tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an perkara dengan jangka waktu penyelesaian pilkada dibatasi selama 45 hari sejak permohonan didaftarkan.
Tags: