Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu Secara Masif
Berita

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu Secara Masif

Politik uang masih terjadi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu Secara Masif
Hukumonline
Selama perhelatan Pemilu legislatif 2014, Bawaslu menemukan tiga jenis pelanggaran yang masif terjadi di berbagai daerah. Ketua Bawaslu, Muhammad, mencatat tiga jenis pelanggaran tersebut adalah politik uang, tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (Dapil) dan perubahan rekapitulasi suara.

Mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, Muhammad mengatakan Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU agar dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan dapil. Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang atau susulan di daerah yang surat suaranya tertukar. Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemungutan suara ulang yang dilakukan di berbagai provinsi.

“Kalau surat suara tertukar itu menghilangkan hak warga negara untuk memilih. Kita tidak mungkin membiarkan warga 'memilih yang bukan wakilnya' karena surat suara tertukar,” kata Muhammad dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu Jakarta, Senin (14/4).

Bawaslu juga mendapat laporan atas indikasi kuat adanya kecurangan melalui perubahan rekapitulasi suara. Dari laporan itu Muhammad mengatakan Bawaslu sudah mengantongi data yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan itu. Selaras hal tersebut ia mengatakan Bawaslu bakal merekomendasikan agar dilakukan penghitungan suara ulang, terutama di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) yang hasil pemungutan suaranya terindikasi dimanipulasi.

Bawaslu berusaha mencegah agar kecurangan itu tidak meluas sampai ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Caranya, jika terjadi perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat PPS maka langsung dibenahi di tingkat tersebut.

Terkait politik uang Muhammad mengaku untuk saat ini Bawaslu belum menghimpun data secara lengkap. Namun dalam waktu dekat informasi itu akan segera diperbaharui dan dapat dipublikasikan.

Untuk menuntaskan persoalan itu Muhammad mengatakan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan, termasuk yang dilaporkan masyarakat pemantau Pemilu bakal ditindaklanjuti. Bahkan untuk beberapa kasus seperti tertukarnya surat suara Bawaslu sudah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang di daerah yang bersangkutan

Kmisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, mengatakan jika pelanggaran yang terjadi tergolong pidana Pemilu maka akan dikoordinasikan lewat sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Menurutnya pihak-pihak yang melakukan manipulasi dalam rekapitulasi suara akan dijerat secara hukum. Sebab pelanggaran itu tidak dapat dibiarkan karena terbukti mengubah hasil pemungutan suara. “Jadi manipulasi yang dilakukan untuk mengubah hasil Pemilu, akan kami kejar pelakunya,” ucapnya.

Terkait surat suara yang tertukar dan tercoblos, rekan Daniel di Bawaslu, Nasrullah, mengatakan hal itu kemungkinan terjadi pada saat proses distribusi yang dilakukan pihak perusahaan percetakan. Kemungkinan lain yaitu proses pemilahan dan pengemasan surat suara yang dilakukan petugas yang dikoordinir KPU. Biasanya pemilahan yang dilakukan petugas yaitu melipat kertas suara dan mengganti jika ada yang rusak. Namun, petugas tidak mengecek apakah surat suara itu sudah sesuai dengan dapil atau tidak.

Selaras hal itu Nasrullah mengatakan pemantauan yang dilakukan pengawas Pemilu tidak sampai mengecek kerja-kerja yang dilakukan petugas yang melipat kertas suara itu. Pengawasan hanya dilakukan oleh pengawas di tingkat kabupaten/kota dengan cara berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan surat suara tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya pada saat hari pencoblosan.

Nasrullah juga menjelaskan pengawas Pemilu kesulitan memantau potensi pencoblosan surat suara yang dilakukan oknum. Pasalnya, peluang oknum petugas penyelenggara Pemilu untuk membuka kotak suara yang sudah disegel sangat besar. Apalagi ada banyak cadangan segel. Sehingga kotak suara yang segelnya dibongkar untuk memasukan surat suara yang sudah tercoblos, maka dapat disegel kembali seperti semula. Dengan begitu seolah kotak suara masih tersegel dan aman.

Kecurangan dalam rekapitulasi suara bagi Nasrullah terjadi karena ada kerjasama antara petugas penyelenggara seperti di tingkat PPS dengan peserta Pemilu. “Misalnya seorang caleg tiba-tiba mendapat suara 3000. Tapi ketika dicek perolehan suara sebenarnya hanya ada 1000. Nah itu ada kongkalikong antara peserta Pemilu dengan PPS,” urainya.

Untuk melihat apakah rekapitulasi suara itu dimanipulasi atau tidak dapat dicek lewat formulir C-1 yang berisi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karenanya Bawaslu memberi peringatan keras terhadap PPS dan caleg atau parpol agar tidak melakukan pelanggaran khususnya manipulasi rekapitulasi suara. “Nanti Bawaslu bisa merekomendasikan agar caleg yang bersangkutan dicoret,” pungkas Nasrullah.
Tags: