Ia mengingatkan, koperasi seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi secara bersama-sama dan setara. Kemandirian dalam pengambilan keputusan serta keterlibatan anggota menjadi bagian penting dari prinsip koperasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memperjelas ketentuan penugasan kepada desa dalam Pasal 22 ayat (2) UU Desa. Yakni melindungi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, memperkuat otonomi desa dalam pembangunan, memperkuat kedudukan Musyawarah Desa, memperjelas prioritas penggunaan pendapatan desa, menyatakan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, mempertegas bahwa seluruh kegiatan koperasi wajib berlandaskan prinsip koperasi, menjamin prinsip kesukarelaan; demokrasi; dan kemandirian koperasi, dan memperjelas batas kewenangan pemerintah dalam membina koperasi.
Pertimbangkan usaha kecil masyarakat
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menambahkan, kebijakan pengembangan KDKMP perlu mempertimbangkan keberadaan warung dan usaha kecil milik masyarakat. Pengembangan koperasi dengan dukungan anggaran besar berisiko menimbulkan persaingan bagi pelaku usaha lokal apabila model bisnis dan kebutuhan masyarakat tidak diperhitungkan secara memadai.
“Kopdes (KDKMP) ini dia kanibal, di memakan usaha-usaha rakyat. Jadi, Kopdes sama sekali bukan dikerakyatan. Kalau ini terus dibiarkan maka yang terjadi adalah banyak UMKM yang menjual barang-barang subsidi LPG, yang menjual minyak kita itu akan tertutup permanen,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira memberikan keterangan pers. Fotografer / HFW
Selain mengajukan permohonan ke MK, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengatakan masyarakat yang terdampak KDKMP dapat menyampaikan aduannya secara daring lewat pengisian formulir yang dibuka selama dua minggu melalui bit.ly/LaporkanKDKMP atau secara langsung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara. Fotografer / HFW
“Nantinya aduan yang disampaikan oleh masyarakat ini akan kami olah kembali data-datanya dan juga akan kami Analisa untuk menjadi sebuah report yang pada akhirnya akan mendukung gugatan yang sedang kami ajukan,” pungkasnya.
















