Bebani Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Bebani Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Anggaran desa yang telah dipangkas dipaksa membiayai pembangunan KDKMP sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal desa untuk membiayai infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Para pemohon juga menyoal pengaturan prioritas penggunaan dana desa. Salah satu ketentuan yang diuji adalah Pasal 134 ayat (3) UU HKPD, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.

Pemohon menilai kewenangan tersebut perlu ditafsirkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hasil Musyawarah Desa. Sebab, jika anggaran desa diarahkan untuk mendukung KDKMP, ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan lain. Seperti infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat, berpotensi menyempit.

Tak hanya itu, pemohon jug menyoroti penyesuaian alokasi dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi KDKMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.

Di Desa Pruwatan, menurut permohonan, dana desa yang diterima pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.

Ketua Pengurus KEN8, Muhammad Tauhid Aminulloh mengungkapkan model pelaksanaan KDKMP menyulitkan masyarakat dalam memahami koperasi sebagai organisasi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan dan dikelola secara mandiri oleh anggotanya.

Menurut Tauhid, koperasi seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah usaha dan pengelolaannya. Prinsip tersebut dinilai penting agar koperasi tidak sekadar menjadi instrumen pelaksanaan program pemerintah atau kepentingan pasar.

“KDKMP itu menyulitkan kami untuk menjelaskan bagaimana seharusnya koperasi yang sejati, koperasi yang harusnya bisa dibangun dan dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info